Fajarasia.co – Polda Metro Jaya melakukan penjemputan paksa terhadap selebgram Medina Zein terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Marissya Icha.
Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. Dia menyebut bahwa penjemputan tersebut berbarengan dengan surat perintah.
“Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa dalam kasus laporan polisi atas nama korban Marissya Icha,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (7/6/2022).
Zulpan menyebut usai melakukan tindakan jemput paksa, penyidik Polda Metro Jaya membawa Medina Zein ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk periksa kesehatan,” papar Zulpan.
Lebih jauh mengenai kasus ini, Zulpan menyebut berkas kasus ini sudah lengkap. Polda Metro Jaya juga sekaligus melimpahkan kasus ini ke Kejari Jaksel.
“Kemudian dilanjutkan kegiatan tahap dua pelimpahan kepada JPU Kejari Jaksel,” kata Zulpan.
Sebelumnya kasus kedua selebgram ini bermula saat Marissya awalnya menyentil Medina di media sosial terkait rekan-rekannya yang membeli tas ke Medina yang diduga tas tersebut KW.
Pasca hal tersebut, Medina Zein dituding menghina Marissya dengan tudingan germo dan ani-ani. Tak terima, Marissya melaporkan Medina ke Polda Metro Jaya. ****