Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen Terkait Dugaan Penghasutan

Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Delpedro Marhaen Terkait Dugaan Penghasutan

Fajarasia.id  — Tim hukum Polda Metro Jaya secara resmi meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen. Permohonan tersebut terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penghasutan demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

Penetapan Tersangka Dinilai Sah Dalam sidang yang digelar Senin (20/10/2025), AKBP Iverson Manossoh dari Bidang Hukum Polda Metro menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro telah memenuhi syarat hukum, termasuk dua alat bukti yang sah. Ia menegaskan bahwa surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada 30 Agustus 2025 memiliki kekuatan hukum mengikat.

Diskresi Kepolisian dan Protap Penanggulangan Anarki Polda Metro juga menekankan bahwa tindakan penangkapan dilakukan berdasarkan diskresi yang diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Merujuk pada Protap Nomor 1 Tahun 2010, aparat diperbolehkan mengambil langkah cepat untuk mencegah ancaman, termasuk potensi penghilangan barang bukti.

Konten Ajakan di Media Sosial Tim hukum Polda mengungkap bahwa sejumlah pelajar di bawah umur terlibat dalam aksi demonstrasi setelah melihat unggahan ajakan di akun media sosial Lokataru Foundation dan Blok Politik. Beberapa pelajar bahkan kedapatan membawa senjata tajam saat aksi berlangsung. Polda Metro melakukan patroli siber dan menemukan sembilan akun yang diduga menyebarkan ajakan tersebut.

Gelar Perkara dan Laporan Polisi Setelah melakukan gelar perkara pada 28 Agustus 2025, penyidik menyimpulkan bahwa laporan informasi dapat ditindaklanjuti dengan laporan polisi model A, yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap Delpedro.

Pihak Pemohon Ajukan Keberatan Dalam sidang perdana praperadilan yang digelar Jumat (17/10), kuasa hukum Delpedro menyatakan bahwa kliennya ditangkap hanya satu hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, tanpa pernah diperiksa sebelumnya. Mereka menilai proses tersebut tidak sah dan meminta hakim memerintahkan pembebasan Delpedro dari tahanan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa aktivitas Delpedro selama demonstrasi hanya sebatas pemantauan dan pendataan pelajar yang ditangkap, serta membuka posko pengaduan. Mereka menilai tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas lembaga dalam memastikan perlindungan hak asasi manusia.

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut isu kebebasan berekspresi dan prosedur penegakan hukum dalam konteks demonstrasi. Putusan hakim nantinya akan menjadi penentu sah atau tidaknya proses penetapan tersangka terhadap Delpedro Marhaen.****

Pos terkait