Kejagung Serahkan Rp 13 Triliun Uang Rampasan Korupsi CPO, Hanya Rp 2,4 Triliun Ditampilkan Secara Fisik

Kejagung Serahkan Rp 13 Triliun Uang Rampasan Korupsi CPO, Hanya Rp 2,4 Triliun Ditampilkan Secara Fisik

Fajarasia.id  — Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan uang rampasan senilai lebih dari Rp 13 triliun kepada negara, hasil dari penanganan kasus korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). Penyerahan dilakukan secara simbolis di Jakarta pada Senin (20/10/2025), dengan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Gunung Uang di Kejagung Dalam acara tersebut, tampak tumpukan uang tunai yang dijuluki “gunung duit” sebagai simbol dari nilai rampasan yang diserahkan. Meski total nilai mencapai Rp 13,255 triliun, hanya sekitar Rp 2,4 triliun yang ditampilkan secara fisik. Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan ditata di lokasi acara sebagai representasi visual dari jumlah yang disita.

Alasan Pembatasan Tampilan Fisik Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa keterbatasan ruang menjadi alasan utama mengapa hanya sebagian kecil dari total uang rampasan yang dihadirkan secara langsung. “Jumlahnya Rp 13,255 triliun, tapi tidak mungkin kami hadirkan di sini semua. Di sini ada sekitar Rp 2,4 triliun,” ujarnya saat membuka acara.

Penyerahan Simbolis kepada Kementerian Keuangan Dalam momen serah terima, Jaksa Agung menyerahkan secara simbolis uang rampasan tersebut kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Penyerahan ini menandai komitmen Kejagung dalam mendukung pemulihan aset negara dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Langkah Nyata Penegakan Hukum Penyerahan uang rampasan ini menjadi bukti konkret keberhasilan penegakan hukum dalam kasus korupsi besar yang berdampak pada sektor strategis nasional. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan akuntabilitas dan pengembalian kerugian negara.

Acara ini juga menjadi simbol kuat bahwa institusi penegak hukum dan pemerintah bersinergi dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan keuangan negara.(Din)

Pos terkait