Polda Metro : Dana Saweran HOT51 Mengalir ke Sindikat Asing

Polda Metro : Dana Saweran HOT51 Mengalir ke Sindikat Asing

Fajarasia.id – Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar skema tindak pidana pornografi dan perjudian daring melalui aplikasi HOT51. Sindikat ini diketahui meraup keuntungan besar dari eksploitasi konten erotis dengan sistem saweran digital.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut aliran dana gelap bermuara pada aktor intelektual warga negara asing asal Tiongkok. Polisi telah menangkap tersangka berinisial XR di Lumajang, Jawa Timur, sementara satu pelaku lain berinisial XB masih buron.

Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim menjelaskan modus operandi berupa pemberian virtual gift oleh penonton kepada host wanita yang mempertontonkan adegan erotis. Dana hasil saweran disalurkan melalui virtual account dan rekening bank swasta, lalu dikonversi menjadi uang tunai sebelum didistribusikan ke jaringan agensi.

Polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku di berbagai daerah:

  • OV (Master Agent) di Aceh Utara, merekrut host dan agen serta mengelola aliran gaji.
  • RM (Super Agent) di Gresik, mempromosikan aplikasi dan mendistribusikan komisi.
  • BF (Agent) di Jakarta Barat, mengelola distribusi gaji host.
  • WS (Host) di Ngawi, mempertontonkan konten pornografi untuk memancing saweran.

“Sisa keuntungan dari jaringan agensi lapangan inilah yang kemudian disetorkan ke aktor intelektual WNA asal Tiongkok,” tegas Rahim.

Kasus ini menyoroti maraknya kejahatan digital lintas negara yang memanfaatkan sistem perbankan nasional. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik serupa demi melindungi masyarakat dari eksploitasi dan penipuan daring.****

 

Pos terkait