Polairud Polda NTT Amankan Pelaku Pengeboman Ikan di Kupang

Polairud Polda NTT Amankan Pelaku Pengeboman Ikan di Kupang

Fajarasia.id  – FN berhasil diamankan Subditgakum Ditpolairud Polda NTT di Petairan Uiasa, Semau Utara, Kabupaten Kupang.

FN diringkus Subditgakum Ditpolairud Polda NTT karena diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bom pada Sabtu 14 Januari 2023 lalu.

Penangkapan terhadap FN berawal dari informasi sejumlah nelayan lainnya bahwa diseputaran perairan Uiasa, Semau Utara, Kabupaten Kupang sering terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bom.

“Kasus ini kasus ini berawal dari informasi dari para nelayan bahwa, di wilayah perairan Uiasa masih sering terjadi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (Bom Ikan),”  kata KBO Ditpolairud Polda NTT AKBP I Gede Putra Yase, S.H., Senin 16 Januari 2023.

Dijelaskannya, usai menerima informasi tersebut, Polairud Polda NTT menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengamatan di sepanjang wilayah pesisir pantai Desa Uiasa dan pada pukul 16.00 Wita.

Saat dilakukan pengamatan, kata dia, pihaknya mendengar dan melihat adanya ledakan diseputaran perairan tersebut sebanyak dua (2) kali.

“Kami melihat dan mendengar dua kali bunyi ledakan di sertai sumburan air laut ke atas dan kami tetap memantau para pelaku melakukan penyelaman,” jelas Gede.

Sekitar pukul 16.30 Wita, lanjutnya, Crew KP.P Sebayur XXII-3011 dan Crew KPC XXII 2005 melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap seorang laki- laki yang diduga pelaku pengeboman ikan.

Dari tangan tersangka, katanya, polisi berhasil mengamankan satu buah Sampan, satu Botol Bom Ikan siap pakai, satu set pukat dan dua buah dayung.

“Modus operandinya adalah tersangka melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak. biaya murah untuk membuat bom ikan dengan hasil yang sangat banyak,” pungkas KBO Ditpolairud Polda NTT.

Tersangka diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang  senjata api dan bahan peledak.

“Tersangka diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”, katanya.

Polisi masih terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mengungkap pelaku lain.(rey)

Pos terkait