Fajarasia.co – Pengadilan Negeri Makassar menetapkan jadwal sidang perdana dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Paniai. Agenda sidang berupa pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa tunggal Mayor Infantri Purnawirawan IS/Isak Sattu.
“Rabu, 21 September 2022 jam 09.00 s/d selesai. Agenda sidang pertama di ruang Prof.Dr.BAGIR MANAN,SH. M.CL,” bunyi keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, dilihat Kamis (15/9/2022).
PN Makassar menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erryl Prima Putera Agoes dalam perkara bernomor 1/Pid.Sus-HAM/2022/PN ini. Tercatat, perkara tersebut sudah ditetapkan PN Makassar, sejak Kamis (9/9/2022).
Dalam dakwaan disebutkan, terdakwa IS seharusnya mengetahui pasukan berada di bawah komando dan pengendaliannya. Sedang melakukan, atau baru saja melakukan pelanggaran HAM berat.
Serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pada (8/12/2014). Tepatnya, di Lapangan Karel Gobay dan Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 1705-02/Enarotali.
Lapangan tersebut berada di Jalan Karel Gobay Kampung Enarotali, Distrik Paniai, Kabupaten Paniai, Papua. Tindakan itu disebut masuk dalam dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, berupa melakukan serangan meluas atau sistematik.
Dalam dakwaan kedua, serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Itu berupa penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan.
Dan juga, didasari persamaan paham politik ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain. Dan itu dilarang menurut hukum internasional.
IS didakwa tidak melakukan tindakan yang layak dan diperlukan dalam ruang lingkup kekuasaannya. Untuk mencegah atau menghentikan perbuatan tersebut atau menyerahkan pelakunya kepada pejabat berwenang.
Itu, untuk dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Padahal saat itu, IS berstatus Perwira Penghubung (Pabung) Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai di Kabupaten Paniai.
Dengan jabatan itu, IS merupakan perwira dengan pangkat tertinggi. Dia mengkoordinir kegiatan-kegiatan Danramil berada dalam wilayah koordinasinya.
Termasuk, salah satunya adalah Koramil 1705-02/Enarotali. Atas dasar itu, IS didakwa melanggar Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a.
Selain itu, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Dia juga disangkakan Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Jis Pasal 7 huruf b.
Selain itu, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.*****




