PN Jakpus Gelar Sidang Panji Gumilang Vs Mahfud MD pada 31 Juli

PN Jakpus Gelar Sidang Panji Gumilang Vs Mahfud MD pada 31 Juli

Fajarasia.id – Menko Polhukam Mahfud MD digugat perdata oleh Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Panji Gumilang, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Panji menggugat Mahfud secara perdata ke PN Jakarta Pusat yang terdaftar dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Panji menggugat sebesar Rp5 triliun atas pernyataan Mahfud MD yang dianggap berisi fitnah.

Gugatan tersebut dikonfirmasi Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Zulkifli menjelaskan gugatan yang diajukan Panji masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH).

“Iya gugatannya intinya PMH ya. Karena dianggap difitnah, itu aja intinya itu. Sama juga ke MUI. Ada juga ke MUI sama Abbas itu. Ada dua perkaranya Gumilang sekarang di sini,” jelas Zulkifli saat dihubungi , Kamis (20/7).

“Sidang dijadwalkan pada 31 Juli 2023,” ungkap dia.

Merespons gugatan terhadap dirinya, Mahfud memastikan akan menghadapi proses tersebut di pengadilan.

“Biar saja, kita layani secara biasa,” kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat (21/7).

Meski demikian, Mahfud mengaku tidak akan terkecoh dengan gugatan yang dinilai untuk mengalihkan perhatian dari dugaan tindak pidana yang mungkin menjerat Panji Gumilang.

Ia menyebut aparat penegak hukum akan terus memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan pemimpin ponpes Al Zaytun, Indramayu itu.

“Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan,” kata pria yang juga Ketua Tim Pengarah Satgas TPPU itu.

Pada Kamis malam kepada CNNIndonesia.com, Mahfud belum secara gamblang menjelaskan apakah dirinya sudah menunjuk kuasa hukum untuk menghadapi gugatan Panji Gumilang.

“Soal kuasa hukum itu mudah,” kata eks hakim konstitusi itu.

Sebelumnya diberitakan gugatan tersebut terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Senin, 17 Juli 2023 lalu. Sementara itu saat dihubungi kemarin, kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendy mengaku belum tahu detail mengenai gugatan kliennya terhadap Mahfud MD.

Ponpes Al Zaytun belakangan menjadi sorotan lantaran diduga mengajarkan ajaran menyimpang buntut video salat Id yang campur antara perempuan dan laki-laki pada April lalu.

Buntutnya, Panji dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Selain itu Bareskrim pun sedang menyelidiki dugaan TPPU yang mungkin menjerat Panji Gumilang.***

Pos terkait