Fajarasia.id – Para Pekerja Migran Indonesia (PMI) banyak di Korea Selatan yang menjadi kaburan/ilegal, terutama di sektor fishing. Hal tersebut dikarenakan penghasilan mereka yang tidak sama dengan sektor manufaktur.
Sehingga banyak Pekerja Migran Indonesia sektor fishing yang tergiur dan beralih bekerja di sektor manufaktur. Sekretaris Utama Badan Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia (BP2MI) Rinardi, menyampaikan pekerja migran Indonesia bisa taat dan patuh serta mengikuti aturan yang ada di negara di mana mereka bekerja.
Banyaknya PMI yang kabur ini, menurutnya, dikarenakan mereka belum merasa siap dari sisi kemampuan. Meski di Indonesia sudah mendapat pelatihan dan kemampuan bahasa.
“Saat mereka berada di sana, mereka mencoba untuk mencari peluang yang lain. Sehingga mereka mencoba untuk pindah ke perusahaan lain. Ini yang tidak diharapkan,” kata Rinardi saat ditemui El Royal Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (11/10/2023).
Rinardi menjelaskan, PMI seharusnya dapat berkomitmen dengan kontrak yang sudah ditetapkan. Misalnya, setahun atau 2 tahun, para PMI harus bekerja di perusahaan yang sudah kontrak sampai selesai.
“Kalau mereka keluar atau mereka tidak menjalani kontrak ini, mereka dianggap jadi pekerja ilegal dan mereka di sana nanti bisa terancam dideportasi,” ujarnya.
Sementara Kepala BP2MI Benny Rhamdani berupaya mendorong pekerja migran nonprosedural atau yang tidak memiliki dokumen resmi di Korea Selatan, untuk memanfaatkan program pemulangan sukarela. Program tersebut memberi pembebasan denda penalti bagi pekerja migran ilegal, selain itu mereka juga bisa kembali lagi ke Korea Selatan.
“Program ini sangat baik karena bisa memberikan keringanan bagi pekerja migran nonprosedural. Untuk itu saya mendorong Pekerja Migran Indonesia dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” kata Benny lewat keterangan nya.
Alasan banyaknya PMI di Korea Selatan yang menjadi kaburan/ ilegal, terutama di sektor fishing, adalah karena penghasilan mereka yang tidak sama dengan sektor manufaktur. Sehingga banyak PMI sektor fishing yang tergiur dan beralih bekerja di sektor manufaktur.
Benny menilai, hal ini juga ditambah dengan masalah kemampuan yang tidak mumpuni para PMI yang bekerja di sektor fishing.
“Bagaimana bisa pekerja migran hanya diuji secara bahasa saja saat proses bekerja, tapi tidak diuji kemampuannya untuk bekerja di sektor fishing. Di mana mereka mungkin belum memiliki cukup pengalaman dan tidak terbiasa hidup di laut, karena tinggal di daerah pegunungan misalnya,” kata Benny.
Ia mengusulkan adanya pelatihan selama satu bulan bagi PMI sektor fishing sebelum diberangkatkan ke Korea Selatan. Benny mendorong pembentukan Lembaga Pelatihan Bahasa di Korea Selatan bagi para PMI.****





