PKB berharap biaya haji tidak melebihi Rp 55 juta pada tahun 2023

PKB berharap biaya haji tidak melebihi Rp 55 juta pada tahun 2023

Fajarasia.id – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim menilai, biaya haji tahun 2023 tidak boleh naik lebih dari Rp 55 juta. Menurut Luqman, angka tersebut merupakan batas psikologis yang bisa ditanggung oleh setiap jemaah.

“Menurut saya, kenaikan biaya haji 2023 yang harus dibayar setiap jemaah tidak boleh melebihi Rp 55 juta,” kata Luqman, Jumat (20 Januari 2023).

Pernyataan Luqman juga menanggapi usulan pemerintah untuk menaikkan biaya haji menjadi Rp 69 juta. Usulan itu disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam sidang Komisi VIII DPR, Kamis (19/1). Luqman tidak menolak mentah-mentah usulan kenaikan itu karena sejumlah alasan. Terutama karena pemerintah Saudi juga menaikkan beberapa bagian komponen haji untuk setiap jemaah.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2022, dukungan dana bantuan yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji terlalu besar, sekitar Rp 60 juta per jemaah.

Menurutnya, jumlah tersebut sangat besar. Peningkatan kenaikan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang secara tiba-tiba dan tidak rasional meningkatkan biaya Masyair (haji ke Arafah, Mina dan Muzdalifah). secara mendadak dan jumlahnya gila-gilaan.

Angkanya, dari semula sekitar Rp6 juta menjadi sekitar Rp22,6 juta per jemaah. Total biaya haji per jemaah naik menjadi hampir Rp99 juta. Menurut Luqman, kenaikan itu diumumkan Saudi sekitar seminggu sebelum kloter pertama jamaah haji 2022 Indonesia terbang.

“Oleh karena itu, tidak ada lagi kesempatan bagi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian biaya haji yang harus ditanggung oleh jemaah,” katanya.

“Maka, mau tidak mau, akhirnya penggunaan dana manfaat yang dikelola BPKH naik drastis, agar jemaah haji 2022 tetap bisa berangkat,” tambah Luqman.

Luqman menyebut bahwa usulan kenaikan biaya haji sejauh ini masih usulan pemerintah. Menurutnya, Komisi VIII akan membahas usulan tersebut dalam rapat mendatang. Luqman memastikan pihaknya akan menghitung seluruh faktor yang penting dipertimbangkan dalam memutuskan kenaikan biaya haji 2023.

“InsyaAllah apapun keputusannya nanti, pasti yang terbaik untuk seluruh calon jemaah haji,” katanya.

Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,8 juta per calon jemaah.

Namun demikian, dari BPIH itu hanya 70 persen di antaranya yang dibebankan kepada jemaah haji atau sebesar Rp69 juta. Sementara, 30 persen sisanya ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.

Jumlah biaya yang dibebankan kepada jemaah itu naik dari biaya haji 2022 sekitar Rp39 juta atau sekitar 60 persen menjadi 70 persen.****

Pos terkait