Percepat Pembangunan, Revisi UU IKN Merupakan Kebutuhan

Percepat Pembangunan, Revisi UU IKN Merupakan Kebutuhan

Fajarasia.id – Pihak Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara mengatakan, sembilan draft pokok perubahan dalam Undang-undang IKN merupakan suatu kebutuhan. Hal tersebut kini tengah digodok DPR RI bersama pemerintah, pasca menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Sembilan pokok perubahan ini sebenarnya bukan keinginan tetapi kebutuhan, jadi kita sudah tahu ada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023 tentang IKN. Sudah mengatur bagaimana peran dari otorita dari ibu kota Nusantara dalam pembangunan IKN yaitu dengan sejumlah kekhususan yang diberikan,” kata Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara, Diani Sadiawati Kamis (24/8/2023)

Diani menjelaskan, pada tanggal 22 Februari 2022 ditetapkan UU Nomor 3 Tahun 2022. Sebulan kemudian, pada tanggal 10 Maret 2022 diangkat Kepala Otorita IKN Bambang Susantono.

“Setelah itu dibentuk tim transisi untuk menjembatani bagaimana percepatan dari
persiapan pembangunan, kita baru pada tahap itu. Ternyata memang dilapangan ini setelah otorita berjalan kurang lebih satu tahun cukup banyak temuan-temuan di lapangan,” ucap Diani.

Karena banyaknya temuan persoalan tersebut, Diani menuturkan, akhirnya OIKN melakukan pemeriksaan. Terlebih, OIKN sudah mengangkat tujuh deputi yang salah satu sudah diangkat oleh tim otorita.

“Ternyata ada kebutuhan-kebutuhan menuntut perlu adanya perubahan. Dengan sembilan pokok perubahan yang telah disampaikan oleh DPR,” ujar Diani.****

Pos terkait