Fajarasia.id — Pengamat publik Erwin menyampaikan keprihatinan mendalam atas belum diungkapnya secara tuntas kasus penjualan produk kecantikan GLAFIDSYA Glowing Booster Cell milik dr. Reza Gladys, yang telah dikonfirmasi tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam pernyataannya, Erwin menegaskan bahwa aparat penegak hukum, khususnya kepolisian dan lembaga peradilan, seharusnya turut aktif mengusut dugaan pelanggaran ini demi melindungi konsumen dan menjaga integritas hukum di sektor kesehatan dan kecantikan.
“Jika BPOM sudah menyatakan produk tersebut ilegal, dan bukti telah diajukan di persidangan, maka publik berhak bertanya: mengapa belum ada tindakan hukum terhadap pelanggaran ini?” ujar Erwin.
Fakta dan Bukti yang Terungkap
– Klaim Nikita Mirzani di Persidangan:
Nikita menyebut bahwa produk-produk milik Reza Gladys tidak memiliki izin BPOM dan tidak terdaftar secara resmi.
– Konfirmasi BPOM:
Melalui unggahan di akun Instagram resminya, BPOM menyatakan bahwa GLAFIDSYA Glowing Booster Cell tidak terdaftar dan tidak memiliki izin edar.
– Barang Bukti di Persidangan:
Kuasa hukum Nikita Mirzani telah membawa bukti fisik dan dokumentasi yang menunjukkan ketidakterdaftaran produk tersebut.
– Pengakuan Kuasa Hukum Reza Gladys:
Robert Par Uhum mengakui bahwa treatment Glowing Booster Cell memang belum memiliki izin BPOM, meskipun ia menyebut bahwa produk pendukung seperti Ribeskin telah terdaftar.
Dugaan Suap dan Ketimpangan Proses Hukum
Isu semakin memanas setelah muncul dugaan bahwa terdapat praktik suap terhadap sejumlah pegawai BPOM dan aparat hukum dalam upaya menutupi pelanggaran ini. Unggahan viral di media sosial menyebut lima pegawai BPOM menerima uang suap dari pihak Reza Gladys. Dugaan ini, meski belum terbukti, menambah sorotan publik terhadap integritas proses hukum yang sedang berjalan.
“Jika benar ada suap terhadap jaksa dan hakim seperti yang disebut Nikita, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap keadilan. Ini harus ditelusuri secara transparan,” tegas Erwin.
Seruan untuk Transparansi dan Penegakan Hukum
Erwin menyerukan agar pihak kepolisian dan lembaga peradilan segera mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan pelanggaran izin edar dan potensi tindak pidana lain yang menyertainya, termasuk pencucian uang dan manipulasi data produk.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik ilegal berlindung di balik status sosial atau profesi. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tutup Erwin.****





