Fajarasia.id — Pengamat kebijakan publik, Erwin Siregar yang juga wartawan senior , Kamis (25/9/2025) menyampaikan kritik tajam terhadap penanganan dugaan suap yang menyeret sejumlah pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam sidang kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa artis Nikita Mirzani.
Dalam keterangannya, Erwin menilai bahwa majelis hakim seharusnya tidak pasif terhadap informasi yang muncul di persidangan.
“Ketika ada dugaan suap yang disebutkan secara terbuka oleh terdakwa, hakim wajib meminta aparat penegak hukum—baik kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—untuk melakukan penyelidikan. Ini bukan sekadar isu selebritas, tapi menyangkut integritas lembaga negara,” tegasnya.
Dugaan suap tersebut mencuat setelah Nikita Mirzani menyebut adanya indikasi pemberian uang kepada lima pegawai BPOM oleh pihak Reza Gladys, pemilik klinik kecantikan yang menjadi pelapor dalam kasus ini. Isu ini viral di media sosial dan memicu sorotan publik terhadap netralitas BPOM, apalagi lembaga tersebut menolak hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan.
Erwin menambahkan, “Jika benar ada praktik suap untuk memanipulasi proses hukum, maka ini bukan hanya pelanggaran etik, tapi kejahatan serius yang harus ditindak. Hakim tidak boleh menutup mata, apalagi ketika informasi itu muncul di ruang sidang.”
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum, terutama ketika melibatkan lembaga negara. “BPOM adalah institusi yang seharusnya berdiri di atas kepentingan publik. Ketidakhadiran mereka sebagai saksi ahli, dengan alasan teknis pemanggilan, justru memperkuat kesan tidak netral,” pungkas Erwin.*****




