Fajarasia.id – Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, menegaskan uang tunai dan emas yang ditemukan dalam brankas rumah di kawasan Sentul bukan milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Ia menyebut rumah tersebut sejak awal 2023 dipinjam kliennya untuk operasional yayasan dakwah dan pendidikan Islam.
“Rumah itu dimohon klien kami untuk backup operasional yayasan. Bahkan pada 2024 dibangun brankas untuk menyimpan barang berharga operasional yayasan,” ujar Handika, Sabtu (18/7). Ia memastikan temuan 74 kilogram emas, 12 juta dolar Singapura, dan 4 juta dolar AS tidak terkait Febrie.
Handika menekankan penguasaan rumah dan aset berada di bawah Don Ritto. “Itu bukan milik Pak Febrie. Rumah sudah lama tidak ditempati beliau, sejak 2023 dipinjam untuk yayasan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait PT ASABRI periode 2020–2024. Sementara Don Ritto ditetapkan tersangka TPPU. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan seluruh berkas penyidikan dan barang bukti telah diserahkan ke Korps Adhyaksa.
Polri menyebut status Febrie dan Don Ritto di kasus lain, yakni Krakatau Steel dan PLN, masih sebagai saksi. Brigjen Boro Windu menegaskan proses hukum kini sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.***





