Fajarasia.id – TNI Angkatan Darat (AD) mengklarifikasi kabar adanya bentrokan dengan warga saat penertiban rumah di RW 10, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Senin (6/3/2026). Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat Brigjen TNI Donny Pramono menegaskan, kegiatan tersebut bukan sengketa lahan, melainkan penertiban rumah dinas eks Zikon 15 yang berdiri di atas aset resmi TNI AD.
Menurut Donny, lahan seluas 44.841 m² itu telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 00184 Tahun 2016. Penertiban dilakukan terhadap 15 unit rumah dinas yang sudah kosong, dengan aliran listrik diputus sejak Januari 2026. “Rumah dinas Golongan II wajib dikembalikan jika prajurit pensiun atau tidak lagi berhak,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah persuasif sudah ditempuh sejak 2024 melalui sosialisasi dan tiga kali surat peringatan. Penertiban juga didampingi aparat Polsek Lenteng Agung dan unsur terkait, sehingga berjalan sesuai prosedur hukum.
Meski begitu, sejumlah warga menolak pembongkaran dengan alasan memiliki hak garap sah dari ahli waris pemilik tanah lama. Kuasa hukum warga, Matheus Dahaklory, menyebut tindakan TNI AD sebagai perbuatan melawan hukum dan berencana membawa kasus ini ke jalur peradilan.
TNI AD menegaskan kegiatan tersebut adalah normalisasi aset negara untuk kebutuhan rumah dinas prajurit, bukan perebutan lahan.****





