Penangkapan WNI oleh Israel Langgar Hukum Internasional

Penangkapan WNI oleh Israel Langgar Hukum Internasional

Fajarasia.id – Anggota DPR RI, Meity Rahmatia, mengecam keras tindakan Israel yang menangkap ratusan aktivis kemanusiaan, termasuk warga negara Indonesia, dalam rombongan kapal Global Sumud Flotilla menuju Gaza.

Meity menilai intersepsi kapal bantuan di perairan internasional merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional dan kemanusiaan. “Penculikan yang mereka lakukan adalah tindakan bermusuhan terhadap kemanusiaan dan bangsa-bangsa yang mencintai perdamaian,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).

Ia menyampaikan kebanggaan atas keberanian para aktivis, termasuk dua WNI asal Sulawesi Selatan dari daerah pemilihannya. Menurutnya, nama para relawan akan tercatat dalam sejarah perjuangan kemerdekaan rakyat Palestina.

Armada bantuan kemanusiaan itu berangkat dari Marmaris, Turki, pada 14 Mei 2026 dengan 54 kapal dan awak dari 70 negara. Dari Indonesia, sembilan WNI tergabung dalam Global Peace Convoy Indonesia, di antaranya empat jurnalis dari media nasional. Mereka ditangkap pasukan Israel saat berada sekitar 310 mil laut dari Gaza.

Meity menegaskan, tekad para relawan membawa bantuan ke Gaza adalah simbol kepedulian masyarakat global, termasuk Indonesia, terhadap kemerdekaan Palestina.****

Pos terkait