Fajarasia.id – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa keputusan penahanan terhadap delapan orang tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo akan ditentukan setelah pemeriksaan resmi dengan status tersangka dilakukan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, menyampaikan bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia menambahkan, sejumlah pertimbangan akan menjadi dasar keputusan, termasuk risiko menghilangkan barang bukti.
“Terkait penahanan itu kewenangan penyidik. Tentunya ada beberapa hal yang akan dijadikan bahan pertimbangan saat pemeriksaan, salah satunya kemungkinan menghilangkan barang bukti,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Delapan Tersangka Terbagi Dua Klaster
- Klaster pertama: Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), Damai Hari Lubis (DHL), Rustam Effendi (RE), dan Muhammad Rizal Fadillah (MRF).
- Klaster kedua: Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa (TT).
Pasal yang Dikenakan
- Klaster pertama: Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a jo Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 jo UU ITE.
- Klaster kedua: Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 ayat 1, serta pasal tambahan dalam UU ITE.
Latar Belakang Kasus Kasus ini bermula dari laporan Presiden Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepadanya. Setelah melalui gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dengan pasal berlapis.****





