Pemetaan SDM kesehatan perlu dilakukan setiap provinsi di Indonesia

Pemetaan SDM kesehatan perlu dilakukan setiap provinsi di Indonesia

Fajarasia.id – Ketua umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mohammad Adib Khumaidi Sp.OT mengatakan urusan pembagian sumber daya manusia bidang kesehatan harusnya dilakukan setiap wilayah provinsi Indonesia berdasarkan problem kesehatan di masing-masing daerahnya.

“Ini yang kemudian implikasinya pada saat berbicara SDM maka harus ada relevansi kesesuaian dengan upaya kesehatan tadi,” kata Adib dalam diskusi daring yang diikuti di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Adib mengatakan dalam undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 yang melakukan pemetaan SDM kesehatan sesuai dengan kebutuhan, produksi, pengangkatan, penempatan hingga distribusi serta pembinaan merupakan fungsi yang melibatkan stakeholder termasuk pemerintah dan stakeholder kesehatan.

Sehingga perannya bukan hanya dari pusat, yakni Kementerian Kesehatan tetapi perlu peran dari Kementerian Dalam Negeri karena yang lebih mengetahui kebutuhan setiap daerah adalah pemerintah daerahnya sendiri.

Selain itu juga masih ada problem tidak meratanya distribusi tenaga kesehatan karena berbagai keterbatasan mulai dari sarana dan prasarana hingga jenjang karir.

“Problem tidak merata karena sarana dan prasarana terbatas, kedua keterbatasan alat kesehatan dan obat, kemudian insentif dan jenjang karir, ini yang kemudian tiga hal pokok yang perlu jadi perhatian,” katanya.

Ketercapaian rasio tenaga di propinsi juga belum tentu menggambarkan keterpenuhan tenaga pada fasilitas kesehatan karena seringkali kebutuhan tenaga di fasilitas kesehatan menggunakan perhitungan analisis beban kerja (ABK)

Adib juga mengatakan saat tenaga medis dijadikan tenaga strategis harus dilakukan upaya melalui pembiayaan pendidikan oleh negara.

Hal itu nantinya akan selaras dengan peningkatan mutu pendidikan, yang memengaruhi kualitas layanan, kompetensi dan juga berdampak pada keselamatan pasien.

“Saat perlu peran pemerintah daerah, kita perlu yang namanya komitmen, pertama tata kelola regulasi itu yang akan mendukung aspek-aspek di bawahnya termasuk aspek pembiayaan,” ucap Adib.

Pemerataan yang dilakukan pemerintah daerah perlu dilakukan demi terwujudnya akses rakyat dalam memperoleh keadilan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan kualitas mutu pelayanan.***

Pos terkait