Pemerintah Klaim Beri Kemudahan Izin Usaha Bagi Masyarakat

Pemerintah Klaim Beri Kemudahan Izin Usaha Bagi Masyarakat

Fajarasia.co – Kantor Staf Presiden (KSP) mengatakan penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) akan menjadi terobosan. Sebab ini menjadi acuan dalam kemudahan pemberian izin berusaha bagi masyarakat.

“RDTR sebagai persyaratan dasar pada sistem OSS RBA (perizinan berusaha terintegrasi) merupakan terobosan dalam memberikan kepastian dan kemudahan perizinan berusaha,” kata Tenaga Ahli Utama KSP Albertien Enang Pirade kepada wartawan,Kamis (29/9/2022).

RDTR, kata Albertien, merupakan acuan pemberian izin untuk pemanfaatan ruang bagi masyarakat dan pelaku usaha. Sehingga setiap kabupaten dan kota menjadi kunci kemudahan pengajuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR).

“Jadi pada sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik berbasis risiko. RDTR juga memberikan kepastian penetapan lokasi atau zonasi dan menjamin fungsi ruang untuk investasi,” ujarnya.

Selain itu, RDTR menjamin agar penyediaan fasilitas umum dan pembangunan infrastruktur lebih terencana dan partisipatif. Saat ini jumlah RDTR yang telah terintegrasi di dalam Sistem OSS RBA baru sebanyak 108 dari total target 1.838.

“Salah satu kunci pelayanan OSS RBA mencakup kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruangan. Lalu persetujuan lingkungan, dan persetujuan bangunan gedung,” ucapnya.

Untuk itu, ia mencatat masih banyak proses perizinan yang belum otomatis diterbitkan melalui layanan berbasis daring yang terintegrasi. Padahal sistem ini memberikan kemudahan bagi investor dari dalam dan luar negeri, pelaku UMKM, dan pelaku usaha besar.

“Ini berguna untuk mendapatkan perizinan sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja. KSP mendorong percepatan penyusunan RDTR yang terintegrasi dengan sistem OSS RBA untuk mendukung kemudahan berusaha,” katanya.****

Pos terkait