Fajarasia.co – Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi tanpa batas kepada masyarakat. Bahkan, informasi yang disampaikan harus sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008.
Komisioner KIP, Samrotunajah Ismail mengatakan, setiap orang atau masyarakat berhak memperoleh informasi. Hal itu sejalan dengan peringatan Hari Hak Tahu Sedunia 2022, dengan tema “Akses Informasi Tanpa Keterbatasan”.
“Badan publik tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat kalangan tertentu atau daerah tertentu. Tanpa keterbatasan, siapa pun yang berhak memperoleh informasi,” katanya, Kamis (29/9/2022).
Ia menjelaskan tema HTS tahun ini bertujuan agar badan publik melakukan inovasi sarananya agar dapat dimanfaatkan. Inovasi yang dimaksud yakni tanpa keterbatasan, baik waktu, kalangan, daerah dan sebagainya.
“Jadi di ujung mana pun jika ingin memperoleh informasi bisa sama dengan masyarakat yang ada di ibu kota. Karena badan publik itu memang wajib menyampaikan informasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, setiap badan publik wajib untuk menyediakan, memberikan informasi bahkan membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi. Sehingga informasi yang disampaikan jelas ke publik melalui KIP.
“Kami dari sisi KIP, berharap kesadaran akan meningkat. Bahwa mengetahui informasi publik yang harus kita sadari betul bersama,” katanya.
Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dalam berkomunikasi dan mendapatkan akses informasi. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.*****