Pemerintah Fokus Modernisasi di Perubahan UU Perkoperasian

Pemerintah Fokus Modernisasi di Perubahan UU Perkoperasian

Fajarasia.id – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menyebutkan, ada tujuh fokus pemerintah atas perubahan ketiga UU Perkoperasian. Salah satunya modernisasi kelembagaan dan usaha koperasi, agar dapat kompatibel dengan perkembangan zaman.

“Hal ini dilakukan dengan memodernisasi ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, dan usaha. Ada juga ekosistem pendukung,” kata Arif lewat keterangannya, Rabu (15/11/2023).

Kedua, rekognisi bahwa koperasi dapat menjalankan usaha di berbagai lapangan usaha. Koperasi dapat memilih lapangan usaha sesuai dengan pilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki 1.790 pilihan.

Ketiga, afirmasi pada koperasi sektor riil agar menjadi penopang dan penggerak utama ekonomi masyarakat. Koperasi di sektor pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan, pengolahan, pariwisata, dan sebagainya, saat ini kurang berkembang.

“Padahal, sektor tersebut menyerap tenaga kerja yang besar. Kemudian menyumbang nilai tambah yang tinggi,” ujar Arif.

Keempat, pemurnian dan penguatan usaha simpan pinjam koperasi agar berbasis jati diri. Aturan ini tentang standar tata kelola yang baik, sebab usaha simpan pinjam tergolong usaha dengan risiko tinggi.

Kelima, pendirian dua lembaga penyangga usaha simpan pinjam. Efektivitas penegakan hukum dilakukan ketika dana anggota dijamin lembaga seperti pada industri keuangan dengan adanya OJK dan LPS.

Keenam, merekognisi dan mengatur tentang keberadaan lembaga/profesi pendukung dan penunjang perkoperasian sebagai suatu ekosistem terpadu. Ada setidaknya 21 lembaga/profesi yang terlibat dalam membangun koperasi.

Fokus ketujuh adalah peningkatan pelindungan anggota dan badan hukum koperasi, melalui penerapan sanksi pidana. Peningkatan pelindungan juga dilakukan dari penyalahgunaan badan hukum koperasi yang merugikan masyarakat.

Anggota DPD RI, Achmad Sukisman Azmy sepakat UU Perkoperasian harus direvisi. Sebab, katanya, aturan tersebut sudah berumur lebih dari 30 tahun.

“Terlebih lagi, dengan melihat kemajuan teknologi saat ini, agar koperasi bisa bertahan dengan bagus. Perlu juga pengawasan koperasi diperkuat,” kata Sukisman.

Sukisman menambahkan, ada beberapa permasalahan koperasi yang sebaiknya dimasukkan ke dalam perubahan UU Perkoperasian. Di antaranya terkait kurangnya minat berkoperasi, keterbatasan SDM, hingga banyak muncul piutang macet.*****

Pos terkait