Pemerintah Berencana Akan Cabut Larangan PMI ke Timur Tengah

Pemerintah Berencana Akan Cabut Larangan PMI ke Timur Tengah

Fajarasia.id – Pemerintah berencana mencabut larangan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada pengguna perseorangan di negara-negara Kawasan Timur Tengah. Hal ini ditandai dengan akan dicabutnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 260 Tahun 2015.

“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah. Dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah melalui keterangan resmi, Kamis(24/8/2023).

Sesuai dengan UU No 18/2017, negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan yang melindungi tenaga kerja asing. Memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI.

Kemudian, memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing. “Selain 3 syarat tersebut, juga perlu adanya kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan,” ujarnya.

Dalam upaya perbaikan, lanjut Ida, dirinya juga akan mencabut dan mengubah Kepmenaker Nomor 291 Tahun 2018. Tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

“Perubahan ini kami tegaskan untuk memberikan kesempatan kepada suluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK. Yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” katanya.

Selanjutnya, Ida akan mencabut Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan PMI pada masa adaptasi kebiasaan baru. Saat ini pihaknya bersama Kementerian dan Lembaga lainnya tengah menyusun draft perbaikan atau perubahan 3 aturan tersebut.

“Selain itu, Kemnaker juga telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan Rapat Koordinasi Teknis. Untuk menyusun Tim dan Petunjuk Teknis guna mengatur tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah sampai Pemerintah Desa,” ujarnya.****

Pos terkait