Panggil Kajari Karo, Komisi III DPR Tegaskan Tak Intervensi Kasus Amsal Sitepu

Panggil Kajari Karo, Komisi III DPR Tegaskan Tak Intervensi Kasus Amsal Sitepu

Fajarasia.id – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan intervensi dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Menurutnya, rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Karo merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR, bukan campur tangan terhadap proses hukum.

Hal itu disampaikan Habiburokhman dalam RDP dan RDPU bersama Kajari Karo Danke Rajagukguk, JPU Kejari Karo Wira Arizona, Reinhard Harve Sembiring, Dona Martinus Sebayang, serta Amsal Sitepu sendiri di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (2/4/2026).

“Rangkaian RDPU yang sering kami lakukan, termasuk RDPU soal perkara Saudara Amsal Christy Sitepu tanggal 30 Maret 2026, bukan merupakan bentuk intervensi. Kami sama sekali tidak masuk dalam proses acara pidana yang sedang berjalan. Namun, kami ingin memastikan tidak terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” ujarnya.

Habiburokhman juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keadilan bagi masyarakat kecil.

“Saya pribadi mendapat perintah langsung dari pimpinan saya, Bapak Prabowo Subianto, untuk memastikan orang kecil bisa tersenyum dan mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Komisi III juga menjelaskan dasar hukum permohonan penangguhan penahanan Amsal. Habiburokhman merujuk pada Pasal 110 Ayat 3 KUHP Baru, yang mengatur bahwa jaminan penangguhan dapat diberikan oleh keluarga tersangka atau terdakwa, advokat, maupun pihak lain yang bersedia bertanggung jawab atas segala risiko jika tahanan melarikan diri.

Selain itu, Komisi III meminta penjelasan dari Kejari Karo terkait alasan penahanan Amsal, termasuk dugaan penggelembungan harga dalam proyek video profil desa. Habiburokhman menekankan bahwa penahanan harus didasarkan pada alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 Ayat 5 KUHP Baru.

“Poin mana dari syarat penahanan di atas yang terpenuhi sehingga Saudara Amsal dikenakan penahanan?” tanyanya.

Tak hanya itu, Komisi III juga menyoroti dugaan intimidasi terhadap Amsal dan rekannya, Jesaya Perangin-angin, oleh sejumlah oknum jaksa di Kejari Karo. Habiburokhman menyebut adanya dugaan pemberian brownies disertai pesan tertentu yang berpotensi melanggar Pasal 530 KUHP.

Dengan demikian, Komisi III menegaskan bahwa langkah pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa pelanggaran, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi masyarakat.****

 

 

Pos terkait