Palma Tower Disorot, Surya Darmadi Diduga Kerap Kunjungi Kantor Saat Berstatus Tahanan

Suasana kantor di lantai 23 Palma Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, yang diduga kantor Duta Palma Group, tampak aktif tanpa penanda nama perusahaan, Selasa (21/10/2025). Foto ini menjadi bagian dari laporan investigatif soal dugaan kunjungan terpidana korupsi Surya Darmadi alias Apeng ke kantor saat berstatus tahanan.
Suasana kantor di lantai 23 Palma Tower, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, yang diduga kantor Duta Palma Group, tampak aktif tanpa penanda nama perusahaan, Selasa (21/10/2025). Foto ini menjadi bagian dari laporan investigatif soal dugaan kunjungan terpidana korupsi Surya Darmadi alias Apeng ke kantor saat berstatus tahanan.

Fajarasia.id  — Dugaan kunjungan terpidana korupsi Surya Darmadi ke kantor perusahaannya di Palma Tower, Jakarta Selatan, saat masih berstatus tahanan, menjadi sorotan dalam sidang kasus korupsi dan pencucian uang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Surya Darmadi, pendiri Duta Palma Group, tengah menjalani proses hukum atas dua perkara besar terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Perkara tersebut melibatkan tujuh entitas korporasi di bawah grupnya.

Kesaksian Staf Keuangan: Surya Sempat Datang ke Kantor
Dalam persidangan Jumat (17/10/2025), Yeni Sagita Wijaya, staf keuangan PT Ceria Prima, menyebut bahwa Surya sempat mengunjungi Palma Tower sekitar sebulan sekali pada tahun 2024. Ia mengaku pertemuan berlangsung singkat, sekitar lima menit, dan tidak melihat borgol di tangan Surya.

Namun, pernyataan tersebut dibantah langsung oleh Surya Darmadi. Melalui sidang daring, ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah ke kantor selama ditahan dan hanya menjalani pengobatan di RS Siloam, yang berada di seberang Palma Tower.

“Saya tidak pernah ke kantor. Saya hanya berobat ke Siloam. Mereka datang menjenguk saya,” ujar Surya.

Yeni tetap meyakini bahwa pertemuan terjadi di kantor, bukan di rumah sakit.

Palma Tower: Gedung Mewah Tanpa Identitas Perusahaan

Palma Tower Disorot, Surya Darmadi Diduga Kerap Kunjungi Kantor Saat Berstatus Tahanan
Tim redaksi melakukan penelusuran ke Palma Tower di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025). Gedung perkantoran tersebut tampak aktif dengan sejumlah perusahaan dan lembaga pendidikan internasional beroperasi di dalamnya.

Petugas keamanan menyebut kantor PT Duta Palma berada di lantai 23, namun tidak pernah melihat Surya Darmadi selama satu tahun terakhir. Sementara seorang pegawai menyatakan bahwa kantor kini berada di lantai 17, setelah sebelumnya berpindah-pindah lantai akibat pengurangan karyawan pasca kasus korupsi.

Menariknya, tidak ditemukan penanda visual atau nama perusahaan di lantai 17 maupun 23, meski aktivitas kantor tetap berjalan.

Dakwaan Jaksa: Korupsi dan TPPU Rp 73 Triliun
Surya Darmadi sebelumnya ditahan di Lapas Cibinong sebelum dipindahkan ke Nusakambangan, menyusul dugaan pelanggaran prosedur berupa kunjungan ke kantor saat berstatus tahanan.

Jaksa menyebut para terdakwa bersekongkol dengan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, untuk membuka lahan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin prinsip, AMDAL, UKL, maupun UPL.

Sejumlah perusahaan di bawah Duta Palma Group disebut menerima keuntungan triliunan Rupiah, sementara negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 4,79 triliun dan USD 7,88 juta. Kerugian terhadap perekonomian negara bahkan ditaksir mencapai Rp 73,92 triliun.

Para terdakwa dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.****

Pos terkait