Fajarasia.id – Indonesia, melalui Enhanced Nationally Determined Contributions (ENDC) telah meningkatkan ambisinya dalam komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK). Semula, target penurunan emisi GRK Indonesia dengan kemampuan sendiri adalah 29%, menjadi 31,89% pada ENDC, sedangkan target dengan dukungan internasional sebesar 41% menjadi 43,20% pada ENDC.
Peningkatan target tersebut didasarkan kepada kebijakan-kebijakan nasional terakhir terkait perubahan iklim, seperti kebijakan sektoral terkait, antara lain FOLU Net-sink 2030, percepatan penggunaan kendaraan listrik, kebijakan B40, peningkatan aksi di sektor limbah seperti pemanfaatan sludge IPAL, serta peningkatan target pada sektor pertanian dan industri.
Nilai Ekonomi Karbon, pengaturan di Indonesia
Perpres 98/2021 mengatur pelaksanaan aksi mitigasi dan aksi adaptasi perubahan lklim yang dilakukan melalui penyelenggaraan NEK untuk mencapai target NDC dan pengendalian emisi untuk pembangunan nasional. Penyelenggaraan NEK dilakukan pada sektor dan sub sektor dengan pelaksana oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, melalui 4 (empat) mekanisme yaitu: Perdagangan Karbon; Pembayaran Berbasis Kinerja, Pungutan atas Karbon; dan/atau Mekanisme lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan demikian, adanya NEK dapat menjadi insentif untuk pencapaian NDC dengan mendukung upaya yang selama ini dilakukan seperti pengendalian kebakaran hutan, pencegahan deforestasi dan degradasi hutan, atau transisi teknologi untuk mewujudkan energi baru terbarukan.
Perpres NEK ditujukan untuk pasar domestik maupun internasional. Apabila perdagangan karbon terjadi antara dua entitas di dalam negeri, maka perhitungan pengurangan emisi GRK yang dicapai akan tetap diperhitungkan sebagai kontribusi Indonesia.
Adanya regulasi pasar karbon membuka peluang Indonesia untuk menerima pendanaan yang lebih luas dalam pengendalian perubahan iklim. NEK merupakan ukuran kinerja dunia dalam pengelolaan perubahan iklim yang merefleksikan tingkat keberhasilan negara dalam mengendalikan perubahan iklim. Bagi Indonesia, NEK merupakan bagian dari kekayaan alam Indonesia yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan dikuasai oleh negara, sesuai dengan azas filosofis sebagaimana diatur dalam Pasal 33 UUD 1945.
Sebelum Paris Agreement, atau yang sering disebut dengan rejim Protokol Kyoto, perdagangan karbon telah diatur dan berlangsung dengan mekanisme Clean Development Mechanism/CDM, Joint Credit Mechanism (JCM) yang merupakan kerjasama bilateral Indonesia-Jepang). Di sisi lain Protokol Kyoto memicu perdagangan yang juga tidak diatur secara spesifik di Protokol Kyoto, yaitu mekanisme perdagangan karbon sukarela (Voluntary Carbon Mechanism/VCM) yang dilakukan secara langsung oleh pihak independen (tanpa ada pencatatan oleh negara).
Pada saat itu muncullah berbagai skema perdagangan karbon voluntary seperti banyak dikenal skema crediting Plan Vivo, Verra, Gold Standard, dan lain-lain (penilai independen internasional dan diantaranya menjadi market place). Di masing-masing negara besar seperti Amerika, muncul berbagai skema crediting yang juga masih berjalan sampai saat ini.
Beberapa skema crediting tersebut juga masuk ke Indonesia dan menjalankan transaksi serta kerja sama skema crediting dan beroperasi di Indonesia. Mencatat hasil persidangan di COP28 di Dubai UEA (rejim Paris Agreement), dipastikan tidak ada pengaturan dan rekognisi terhadap perdagangan karbon secara sukarela atau VCM.
Indonesia secara tegas telah berkomitmen dan meratifikasi Paris Agreement melalui UU Nomer 16 tahun 2016, sehingga dalam peraturan yang berlaku di Perpres 98 Tahun 2021 dan PermenLHK 21 tahun 2022 tidak mengatur dan mengenali VCM di Indonesia.
Di era Protokol Kyoto telah terjadi perdagangan karbon tanpa otorisasi dan pencatatan (karena sifat sukarela-nya, sehingga pasar-lah yang menentukan dirinya sendiri, bagaimana kredit dihitung, tata aturan bisnis karbon yang ditetapkan sendiri, ukuran pasar dan kapitalisasi ditetapkan sendiri dan berbagai tata aturan main yang memang ditentukan oleh pasar dengan kesepakatan masing-masing, sehingga skema crediting ini lebih dikenal sebagai private crediting scheme).
Direktur Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional, KLHK, Dr. Wahyu Marjaka menjelaskan, untuk pencapaian NDC dan dengan insentif karbon dikenal aturan dengan Perpres 98/2021 serta PermenLHK 21/2022.
Ada beberapa pihak pemilik konsesi kehutanan yang sudah menjalankan kontrak dagang karbon dengan pihak-pihak skema crediting private tersebut yang tidak sesuai dengan aturan Indonesia dan terhadapnya telah dilakukan tindakan oleh pemerintah, demikian ditegaskan Wahyu Marjaka di Jakarta, Jumat (01/03/2024).
Terbaik dan Jadi Rujukan
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, sampai saat ini, bursa karbon Indonesia dibandingkan dengan negara-negara lain, bursa karbon Indonesia jauh lebih baik, Bahkan di tingkat ASEAN, kita terbesar. Pada saat launching volume transaksi terbesar cukup besar.
“Menariknya adalah timeline, karena pemerintah pusat dan kementerian terkait sepakat bahwa launching itu harus disegerakan, sebab isu perubahan iklim sangat mengemuka dan mendesak dicarikan solusi efektifnya,” ujar Direktur Pengawasan Bursa Karbon OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Aldy Erfanda, menjawab pertanyaan terkait perkembangan perdagangan di bursa karbon Indonesia,Senin (4/03/2024).
Untuk besaran volume perdagangan di bursa karbon Indonesia, dapat dilihat pada tabel terlampir.
Seperti diketahui, Indonesia telah memulai perdagangan kredit karbon perdananya pada tanggal 26 September 2023. Hal tersebut menjadi catatan sejarah bagi Indonesia karena memiliki misi yang cukup penting, yaitu menciptakan pasar dalam mendanai pengurangan emisi gas rumah kaca dan menjadi peserta utama dalam perdagangan karbon global.
Peluncuran perdagangan bursa karbon diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyelenggarakan perdagangan ini adalah Bursa Efek Indonesia (BEI). Izin usaha Penyelenggara Bursa Karbon telah diberikan kepada BEI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusan nomor KEP-77/D.04/2023 pada 18 September 2023 lalu.
Aldy mengatakan, perdagangan karbon melalui bursa karbon jadi proyek strategis nasional. Di samping volume, kita perlu berbangga dengan apa yang kita jalankan, karena konsep perdagangan karbon, kita mengadopsi sistem perdagangan karbon yang paling kompleks di dunia. Kenapa paling kompleks? Karena kita memilih proses Cap-Trade-Tax. artinya dilakukan penetapan cap atau allowance- kemudian dilakukan trade artinya perdagangan karbon dan -tax artinya diterapkan pajak karbon.
Di negara lain lebih sederhana, di beberapa negara tetangga, langsung tax, tidak ada penetapan batas atas, tidak ada fasilitas tradingnya, negara tersebut tidak mau ribet. Ada juga negara lain yang menerapkan yang ada batas atas dan trade-nya, tidak ada tax-nya. “Nah, itu yang perlu kita banggakan dengan sistem yang kita pilih, meski sangat kompleks,” kata Aldy.
Secara global, kata Aldy, Indonesia menjadi negara yang sangat dipandang secara internasional mengenai perdagangan karbon melalui bursa karbon, meskipun untuk mendapatkan progres seperti ini tidak mudah. Apalagi kita sangat spesifik untuk mencapai target NDC. Jadi per sektor harus bekerja, seperti sektor FOLU, Energi, dan limbah. Aldy menjelaskan, secara teknis, semua itu terkait dengan kerangka atau frame work yang jelas dan pengampunya ada di KLHK, jadi memang tidak mudah tugas dan peran KLHK.
Saat ini memang banyak yang harus kita kerjakan demi keberlangsungan perdagangan karbon melalui bursa karbon yang terbaik. Dikatakan Aldy, Indonesia mencoba mengadopsi yang paling kompleks agar kita mendapatkan perdagangan yang kredibel. Untuk menjaga kredibilitas secara nasional dan internasional, maka aturannya tidak mudah dan perlu kajian komprehensif. “Nah, yang namanya regulasi, pasti ada pihak yang suka dan tidak suka. Tapi secara umum kita sudah satu suara dan satu misi yaitu kita ingin Indonesia memiliki perdagangan carbon, yang integritasnya, transparansinya baik dan mencegah double counting- carbon.
Rintis Perdagangan Karbon Internasional
Ke depan lanjut Aldy, masih banyak pekerjaan rumah. Dalam waktu dekat kita merencanakan pilot proyek mengenai perdagangan karbon internasional di bursa karbon Indonesia dan menuju ke sana, kita sudah rapat kordinasi regulator, (Menkomarinvest, OJK, ESDM, KLHK). Di situ ada kemajuan pesat, sudah ada kesepakatan mengenai perdagangan internasional.
Selama ini banyak pihak yang skeptis yang menyebut kita lambat dan macam-macamlah, tapi kita tetap berproses. “Target? Tahun 2024 ini sudah bisa dibuka perdagangan karbon internasional di bursa karbon Indonesia. Ini tidak mudah, karena kita harus mempersiapkan bermacam regulasi yang mendukung target tersebut yang sudah ada regulasi mendasarnya,” katanya.
Tentu saja ini kita buat pilot projek bersama kementerian terkait lainnya, bukan hanya OJK. Dengan tahapan ini, memang banyak dunia internasional melalui Kedubes mereka di Jakarta menemui OJK untuk menanyakan soal ini, ada yang dari Australia, AS, Jepang, Taiwan , dan sebagainya. “Mereka interst sekali. Ke depannya, kita akan koordinasi dengan Kemenlu. Tim teknis sudah melakukan itu, juga kementerian terkait akan kita libatkan.”
Antusiasme dunia internasional tertarik karena potensi karbon Indonesia, karena Indonesia salah satu negara yang memiliki hutan yang besar. Nature base kita memang sangat besar. Kita bekerja keras soal perdagangan karbon ini karena kita ingin memberikan kontribusi yang juga amat besar bukan saja bagi kepentingan nasional, tapi dunia internasional mengingat penurunan emisi global sangat penting.
Harapannya, progress regulasi-regulasi itu bakal berkembang pesat. Kenapa framenya regulasi, sebab target NDC kita menuntut 5 sektor bekerja, tapi selama ini yang bekerja baru dari KLHK, dan ESDM yang lain harus menyusul termasuk pertanian, dan perindustrian.***