Fajarasia.id – Serangan terhadap fasilitas medis dilarang berdasarkan hukum humaniter internasional. Juru bicara HAM PBB menjelaskan hal tersebut, merespons perintah Israel agar sebuah rumah sakit di Gaza utara dievakuasi.
“Hukum humaniter internasional mengharuskan pihak-pihak yang berkonflik untuk menerapkan, setidaknya dan di antara persyaratan lainnya, bahwa yang terluka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat tanpa diskriminasi. Penyerangan terhadap fasilitas medis, tenaga medis, serta korban luka dan sakit dilarang,” kata Ravina Shamdasani, juru bicara Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR), seperti dikutip dari Anadolu Agency, Sabtu (14/10/2023).
Menurut Doctors Without Borders, Israel memberi waktu dua jam kepada Rumah Sakit Al Awda di Gaza untuk melakukan evakuasi pada Jumat (13/10/2023). Batas waktu itu kemudian ditunda hingga pukul 6 pagi waktu setempat.
Menyusul perintah evakuasi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Israel membatalkan perintah evakuasi ini. WHO mengatakan memindahkan pasien akan membahayakan nyawa mereka.
Sebelumnya, Rumah Sakit Al Awda di Jalur Gaza utara menolak perintah Israel melakukan evakuasi. Kondisi serius sejumlah pasien dan kebutuhan layanan kesehatan yang harus berlanjut menjadi alasan penolakan tersebut.
“Saya mendapat telepon dari tentara Israel pada hari Jumat yang meminta kami mengevakuasi rumah sakit. Ini tidak mungkin,” kata Ahmed Muhanna dari Rumah Sakit Al Awda di Kota Jabalia, seperti dikutip dari Anadolu Agency, Sabtu .
“Beberapa pasien telah dievakuasi, namun beberapa pasien lainnya tidak dapat dipindahkan karena kondisinya yang serius,” katanya, merujuk pada rumah sakit tersebut tengah memberikan perawatan medis intensif untuk lima pasien.
“Staf rumah sakit, termasuk 35 dokter dan tenaga medis, bertekad untuk tetap tinggal dan memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien,” ujarnya.
Tentara Israel memerintahkan semua penduduk Gaza utara mengungsi dari rumah mereka dan menuju ke selatan, pada Jumat. Namun, Israel diperingatkan bahwa ini akan menyebabkan bencana kemanusiaan internasional.***





