Napi Bisa Kerja Sosial Jadi Dosen, Ditjenpas: Sesuai Latar Belakang Pendidik

Napi Bisa Kerja Sosial Jadi Dosen, Ditjenpas: Sesuai Latar Belakang Pendidik

Fajarasia.id  – Hukuman pidana kerja sosial yang resmi berlaku dalam KUHP baru membuka peluang unik bagi narapidana (napi). Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Dirbimkemas) Ditjen Pemasyarakatan, Ceno H, mengungkapkan bahwa napi dengan latar belakang pendidik bisa diarahkan untuk mengajar, bahkan menjadi dosen.

“Kalau nanti hasil litmas dari pembimbing kemasyarakatan kami menunjukkan yang bersangkutan punya latar belakang pendidik atau dosen, itu bisa kita arahkan,” kata Ceno, Minggu (4/1).

Pidana kerja sosial merupakan hukuman alternatif bagi tindak pidana ringan dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun. Hakim dapat menjatuhkan hukuman ini jika mempertimbangkan pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II sebesar Rp10 juta.

Durasi kerja sosial diatur antara 8 jam hingga 240 jam dan dapat dijalankan selama maksimal 6 bulan. Alokasi waktu dibuat fleksibel agar tidak mengganggu pekerjaan maupun kehidupan produktif terpidana.

Dasar hukumnya tercantum dalam Pasal 85 ayat (1) KUHP baru, yang menegaskan pidana kerja sosial bisa dijatuhkan sebagai pengganti hukuman penjara pendek atau denda.

Ceno menegaskan, Ditjenpas hanya memberikan rekomendasi bentuk kerja sosial sesuai latar belakang napi. Keputusan akhir tetap berada di tangan hakim.

  • Jika napi memiliki kompetensi sebagai pendidik, ia bisa ditempatkan di sekolah atau yayasan.
  • Jika tidak memiliki latar belakang khusus, napi bisa diarahkan untuk membersihkan fasilitas umum, taman kota, sekolah, hingga tempat ibadah.

Ditjenpas juga telah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak. Hingga kini, tercatat 968 perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah, kementerian/lembaga, panti sosial, dan yayasan sebagai lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial.

Pelaksanaan kerja sosial akan diawasi langsung oleh kejaksaan, sementara Ditjenpas berperan sebagai pembimbing. Uji coba program ini sudah dilakukan sejak Juni 2025, melibatkan napi integrasi yang sedang menjalani pembebasan bersyarat atau cuti bersyarat.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pidana kerja sosial adalah bentuk nyata dari upaya memanusiakan kembali narapidana.

“Kerja sosial ini bukan sekadar kerja sukarela, tetapi bentuk penebus kesalahan mereka kepada masyarakat akibat tindak pidana yang dilakukan,” ujar Agus.

Agus menekankan bahwa program ini bukan sekadar simbolis, melainkan bukti kesiapan sistem pemasyarakatan dalam mengimplementasikan restorative justice. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama memulihkan luka sosial yang ditimbulkan oleh tindak pidana.

Dengan berlakunya KUHP baru, pidana kerja sosial diharapkan menjadi instrumen penting dalam sistem hukum Indonesia. Hukuman ini tidak hanya mengurangi beban lapas, tetapi juga memberi kesempatan napi untuk berkontribusi nyata, sesuai kompetensi mereka, demi kepentingan masyarakat luas.

Pos terkait