Fajarasia.id – Bareskrim Polri membongkar penggelapan ribuan unit kendaraan jaringan internasional. Sebanyak 7 tersangka berhasil diamankan dalam kasus ini.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan ketujuh tersangka itu yakni NT dan ATH selaku debitur, WRJ dan HS selaku penadah, FI dan HM selaku perantara sekaligus pencari debitur dan WS selaku eksportir.
Dia mengungkap mulanya tersangka NT dan ATH membeli kendaraan ini secara resmi melalui leasing. Dia menyebut tersangka NT dan ATH yang juga bertugas mencari KTP dengan diberikan imbalan Rp 2 juta rupiah.
“Modus operandi yang dilakukan adalah para penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara. Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh pulau Jawa dengan menggunakan identitas debitur dengan imbalan Rp 1,5 juta sampai Rp 2 juta rupiah,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7/2024).
Djuhandhani mengatakan setelah kendaraan didapat, selanjutnya langsung diserahkan ke tersangka FI dan HM yang berperan sebagai perantara. Kemudian, kendaraan ini pun segera diberikan kepada tersangka penadah WRJ dan HS.
“Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkordinasi dengan eksportir (tersangka WS) untuk stuffing atau proses memuat barang ke dalam kontainer kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri,” terang Djuhandhani.
Seperti diketahui, Bareskrim telah menyita 675 unit kendaraan yang digelapkan hasil jaringan internasional. Selain menyita kendaraan ratusan unit, pihaknya juga mendapati 20 ribu kendaraan yang sudah dikirim ke luar negeri sejak Februari 2021 hingga Januari 2024.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor sebanyak 675 unit dan dokumen pendukung adanya transaksi pengiriman sebanyak kurang lebih 20 ribu unit sepeda motor rentang waktu Febuari 2021 sampai dengan Januari 2024,” kata Djuhandhani.
Dia mengungkap ratusan kendaraan ini ditemukan dalam 6 lokasi yang berada di DKI Jakarta dan Jawa Barat. Dia menjelaskan rencananya ratusan kendaraan ini akan dikirim ke 5 negara seperti yang telah dikirim sebelumnya.
“TKP Kelapa Gading, Jakarta Utara, sepeda motor 53 unit, copotan atau pretelan sepeda motor 14 unit 3. TKP Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, sepeda motor 210 unit. TKP Padalarang Jawa Barat, sepeda motor 24 unit. TKP Kabupaten Bandung, Jawa Barat, sepeda motor 95 unit, pretelan sepeda motor 180 unit, mobil 1 unit. TKP Kabupaten Cimahi, Jawa Barat, sepeda motor 50 unit. TKP Cihampelas, Jawa Barat, sepeda motor 48 unit,” jelas Djuhandhani.
“Sepeda motor ini dikirim ke sejumlah negara, diantaranya Vietnam, Rusia, Hongkong, Taiwan hingga Nigeria,” lanjutnya.
Dia menjelaskan kerugian ekonomi yang timbulkan atas tindak pidana ini mencapai Rp 876 miliar.
“Dampak kerugian ekonomi dalam kasus ini berjumlah kurang lebih Rp 876.238.400.000,” pungkasnya.****