MK Hapus PT 20 Persen, Ini Respons PAN

MK Hapus PT 20 Persen, Ini Respons PAN

Fajarasia.id – Waketum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay buka suara, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan Presidential Threshold (PT). Putusan PT 20 persen yang dihapus MK itu, mendapat dukungan PAN.

Ketua Komisi VII DPR RI ini menilai, penghapusan PT itu membuka peluang untuk kandidat yang maju pada pilpres mendatang. “Kalau PAN, insyaallah sangat bersyukur dengan keputusan ini, harapan kami, akan banyak capres dan cawapres yang muncul,” kata Saleh dalam keterangan persnya, dikutip Jumat (3/1/2025).

Dengan penghapusan PT itu, Saleh mengatakan, peluang PAN mengusung kader partainya semakin terbuka lebar. Namun di satu sisi, Saleh menyadari, dalam kontestasi kepemiluan diperlukan kerja sama antarpartai.

“Tentu sedapat mungkin kami bermimpi untuk mendorong kader sendiri. Atau paling tidak bekerjasama dan berkolaborasi dengan partai atau elemen bangsa lainnya,” ucap Saleh.

Kemudian, Saleh mengaku, PAN telah lama ikut berjuang bersama komponen bangsa lainnya dalam untuk menghapus aturan PT. Ia menilai, penerapan PT tidak adil dari sisi rasionalitas sederhana dan mengebiri hak konstitusional rakyat.

“Kalau pakai PT, itu, kan, artinya tidak semua warga negara punya hak untuk jadi presiden. Hanya mereka yang memiliki dukungan politik besar yang bisa maju,” ujar Saleh.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase PT. Yakni, pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menilai, PT tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).****

Pos terkait