MK Dorong DPR dan Pemerintah Kajian Ulang UU Tipikor

MK Dorong DPR dan Pemerintah Kajian Ulang UU Tipikor

Fajarasia.id– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Meski demikian, MK menekankan perlunya DPR dan pemerintah melakukan kajian komprehensif serta merumuskan ulang sejumlah ketentuan dalam UU tersebut.

Putusan ini dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat. Gugatan diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam, yang menilai frasa “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa kerugian negara merupakan konsekuensi langsung dari perbuatan melawan hukum, sehingga tidak diperlukan pembuktian kausalitas tambahan sebagaimana dimohonkan para pemohon. Namun, MK juga mengakui bahwa penerapan norma tersebut berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menekankan perlunya pembentuk undang-undang meninjau ulang pasal-pasal tersebut. “Jika hasil kajian menunjukkan perlunya revisi, maka perbaikan harus menjadi prioritas, dengan tetap menjaga politik hukum pemberantasan korupsi sebagai kejahatan luar biasa,” ujarnya.

MK juga meminta agar revisi UU Tipikor dilakukan dengan memperhatikan kepastian hukum, guna mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, proses perumusan ulang harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, khususnya dari kalangan yang konsisten mendukung agenda pemberantasan korupsi.

Dengan putusan ini, MK menegaskan posisinya sebagai penjaga konstitusi, sekaligus mendorong DPR dan pemerintah untuk memperkuat regulasi pemberantasan korupsi agar lebih solid, konsisten, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Pos terkait