Fajarasia.id – Nekat menyimpan Narkotika jenis shabu-shabu seberat 153,72 gram, ibi dan anak yakni E (48) seorang residivis dan anaknya ORL alias O (27) dihadiahi gelang besi oleh Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Kedua orang tersangka yang merupakan ibu dan anak warga Jalan Bilal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini diamankan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai dari kawasan Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan pada hari Kamis (27/04) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi,SH, Rabu (3/5/2023), membenarkan adanya penangkapan terhadap ibu dan anak tersebut.
Katanya, kedua tersangka diringkus pada hari Kamis, tanggal 27 April 2023 sekira pukul 15.30 WIB oleh personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan KBO Satres Narkoba beserta Kanit I dan Kanit ini.
“Awalnya, kita mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan di kawasan Jalan Bilal, Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai
ada seorang perempuan yang memiliki dan menjual narkotika jenis shabu-shabu. Oleh tim Satres Narkoba langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan diikuti dengan melakukan under cover buy kepada tersangka yakni seorang perempuan bernama E alias E.
Dengan berpura-pura ingin membeli Narkotika jenis shab-shabu sebanyak 1 ons dengan harga Rp.40.000.000,- petugas under cover buy berhasil mendekati tersangka dan akan melakukam transaksi atau jual beli dikawasan Jalan Protokol, Desa Sei jawi – jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Masih menurut AKP R Silalahi, setelah ditunggu di tempat yang telah disepakati, E alias E terlihat datang dengan menggunakan Becak Motor dan menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik assoy warna hitam yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu kepada ORL alias O untuk diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai under cover buy.
Pada saat menyerahkan plastik assoy tersebut kepada petugas yang menyamar itu, imbuhnya, tersangka ORL alias O langsung diamankan oleh petugas dan personil lainnya juga langsung mengamankan E alias E yang masih berada di atas becak motor (betor).
“Kemudian Team Opsnal melakukan penggeledahan terhadap E alias E dan di temukan 1 (satu) buah tas warna coklat yang didalamnya berisi 1 (satu) buah dompet warna kuning abu2 yang setelah dibuka berisi 1 (satu) lembar tisue warna putih yang dibalut lakban warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar tisue warna putih yang dibalut lakban warna coklat berisi 3 (tiga) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 (dua) bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 2 (dua) bal plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah pipet runcing, 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam dan dilakukan penggeledahan terhadap ORL alias O ditemukan 1 unit Handphone Android warna biru, uang tunai Rp.2.170.000 disaku celananya yang diakui uang hasil penjualan narkotika bekerjasama dgn Ibunya Ealias E.
“Kemudian dilakukan introgasi terhadap E alias E dan ORL alias O mangatakan bahwa yang diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah benar milik mereka berdua dan telah memperjualbelikan Narkotika Jenis Shabu kpd orang yg membutuhkannya sejak 8 (delapan) bulan hingga saat ini Satres Narkoba Polres Tanjung Balai masih melakukan pengejaran terhadap jaringan atasnya.
“Kemudian pelaku E alias E dan ORL alias Oserta Barang Bukti yg disita dan diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pungkas Kasat.***