MenKopUKM minta DPR RI segera bahas RUU Perkoperasian

MenKopUKM minta DPR RI segera bahas RUU Perkoperasian

Fajarasia.id – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (MneKopUKM) Teten Masduki meminta DPR RI agar segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Permintaan itu disampaikan Teten dengan mempertimbangkan aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan mendesak untuk diperbaiki.

Teten menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengirimkan Surat Presiden Nomor R- 46/Pres/09/2023 pada 19 September 2023 kepada Ketua DPR RI.

Namun, hingga kini DPR RI belum menindaklanjuti surat tersebut maupun melakukan pembahasan meski rencana awal pembahasan RUU ini dilakukan pada Oktober 2023.

Akibat mundurnya pembahasan RUU ini, Teten kembali menagih janji DPR terkait waktu pembahasan lanjutan.

Dia berharap pada momentum akhir masa jabatan DPR RI periode 2019 -2024, RUU Perkoperasian bisa segera ditetapkan.

“Terkait dengan RUU Perkoperasian, kami harap pimpinan dan anggota DPR Komisi VI berkenan segera melakukan pembahasan mengingat Presiden sudah mengirimkan surat presiden,” kata dia pada rabu (20/3/2024).

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI M. Sarmuji membenarkan bahwa pembahasan RUU Perkoperasian belum bisa dilakukan karena hingga saat ini Ketua DPR RI Puan Maharani belum memberikan kepastian waktu.

“Kami sudah mengirimkan surat kepada pimpinan berupa permintaan penugasan pembahasan RUU Perkoeprasian. Karena keinginan kami untuk melakukan pembahasan, kami sampai harus kirim surat ke pimpinan,” kata Sarmuji.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI-P Evita Nursanty baru mengetahui bahwa surat presiden terkait RUU Perkoperasian sudah dikirimkan cukup lama.

Dia menyatakan bersedia untuk mendorong pembahasan RUU ini agar bisa segera dilakukan.

Dalam rapat tersebut, Teten juga menyampaikan realisasi rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) dan rencana strategis (Renstra) pada 2023.

Teten melaporkan, pada 2023 rasio kewirausahaan nasional sebesar 3,04 persen dari target 3,21 persen. Kemudian pertumbuhan wirausaha mampu mencapai target 2,74 persen dan penumbuhan start up mencapai 347 unit dari target 150 unit.

“Untuk proporsi UMKM yang mengakses kredit lembaga keuangan formal mencapai 30,62 persen dari target 29,1 persen. Kemudian rasio kredit UMKM terhadap total kredit perbankan mencapai 19,36 persen dari target 21,7 persen,” kata Teten.

Selanjutnya program transformasi usaha mikro dari informal menjadi formal mencapai 6,41 persen dari target 4 persen. Selanjutnya kontribusi koperasi terhadap PDB telah mencapai 6,22 persen dari target 5,4 persen.***

Pos terkait