Masyarakat Apresiasi Kejari Paluta Turun Langsung Tangani Sengketa Lahan di Desa Sihambeng

Masyarakat Apresiasi Kejari Paluta Turun Langsung Tangani Sengketa Lahan di Desa Sihambeng

Fajarasia.id – Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tapsel meninjau langsung lokasi sengketa lahan di Desa Sihambeng, Kecamatan Portibi, Kabupaten Paluta. Sengketa tersebut melibatkan dua pihak, yakni Sutan Harahap dan Amir Hamzah Harahap.

Kasi Intelijen Kejari Paluta, Erwin Efendi Rangkuti SH, memimpin peninjauan lapangan sekaligus melakukan pengambilan titik koordinat batas lahan bersama tim BPN Tapsel. Kehadiran kejaksaan disebut sebagai langkah cepat untuk mencegah konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Hari ini kami turun sesuai surat perintah Kejari Paluta untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan sekaligus mencegah konflik agar tidak berlarut,” jelas Erwin.

Peninjauan tersebut turut menghadirkan Kepala Desa Sihambeng, kedua pihak yang bersengketa, tokoh masyarakat (hatobangon), serta warga desa yang antusias menyaksikan proses penyelesaian di lapangan. Erwin menegaskan bahwa salah satu lahan sudah bersertifikat, sehingga pihaknya menunggu laporan resmi dari BPN untuk memperjelas status kepemilikan.

Kuasa hukum Sutan Harahap, Rudi Efendy Siregar SH MH dan Diky Purnomo Siddiq SH, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kejari Paluta yang langsung turun ke lokasi bersama Polres Tapsel dan BPN Tapsel. “Kami berterima kasih karena kejaksaan mau mendengarkan laporan kami dan melakukan pengecekan langsung di lapangan,” ujar Rudi.

Ia berharap kehadiran aparat dapat mempercepat penyelesaian sengketa sekaligus meredam provokasi yang berpotensi memicu keributan. “Kami juga mengimbau pihak yang tidak berkepentingan agar tidak memperkeruh suasana,” tegasnya.

Masyarakat Desa Sihambeng menyambut baik langkah kejaksaan yang dinilai responsif dan transparan. Kehadiran aparat hukum diharapkan mampu menghadirkan solusi yang adil tanpa merugikan pihak manapun, sekaligus menjaga kondusivitas di wilayah Paluta.****

Pos terkait