Masa Tunggu Haji Disamaratakan 26 Tahun Maman Imanul Haq: Demi Prinsip Keadilan

Masa Tunggu Haji Disamaratakan 26 Tahun Maman Imanul Haq: Demi Prinsip Keadilan

Fajarasia.id  – Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah yang menyamakan masa tunggu haji nasional menjadi 26 tahun menuai sorotan. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, menyebut keputusan ini memang membawa implikasi serius, namun tetap harus dipahami sebagai upaya menegakkan prinsip keadilan bagi seluruh jamaah.

Maman mengakui, penyamarataan tersebut membuat sejumlah daerah mengalami penurunan kuota cukup signifikan. Ia mencontohkan wilayah Sumedang dan Cianjur yang terdampak langsung. Meski begitu, ia menilai kebijakan ini penting untuk menghapus ketimpangan ekstrem masa tunggu yang selama ini terjadi di berbagai daerah.

“Komisi VIII memahami peraturan Kementerian Haji dan Umrah untuk menyamakan masa tunggu menjadi 26 tahun. Tentu ini membawa implikasi, beberapa daerah mengalami penurunan kuota signifikan. Tapi ini harus dilihat dari perspektif keadilan,” kata Maman, dikutip dari Parlementaria.

Politisi PKB itu menegaskan, kebijakan ini mencegah adanya jamaah yang harus menunggu hingga 48 tahun seperti di Sulawesi. Dengan penyamarataan, seluruh jamaah di Indonesia akan merasakan masa tunggu yang sama.

“Ini harus dipahami sebagai prinsip keadilan. Jangan sampai ada jamaah yang menunggu hampir setengah abad,” tegasnya.

Maman menambahkan, pengurangan kuota di sejumlah daerah hanya bersifat sementara. Ia optimistis dalam beberapa tahun ke depan kuota akan kembali menyesuaikan.

“Kalaupun hari ini ada daerah yang kuotanya kecil, itu akan dengan sendirinya normal di tahun-tahun mendatang,” jelasnya.

Komisi VIII DPR RI, lanjut Maman, mendukung penuh kebijakan ini sebagai bagian dari pembenahan sistem penyelenggaraan haji yang lebih berkeadilan. Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi agar masyarakat memahami tujuan kebijakan tersebut.

“Sekali lagi, Komisi VIII memahami keputusan ini dan memberikan informasi kepada jamaah haji bahwa ini adalah bentuk keadilan yang ingin diperjuangkan,” tutup Maman.

Pos terkait