Fajarasia.id – Tersangka penistaan agama Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee di Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dibatalkan penahanannya karena dilarikan ke UGD lantaran penyakit mag akut yang dideritanya.
Sebelumnya, Lina Mukherjee sempat diputuskan ditahan usai diperiksa lebih dari 12 jam terkait konten makan babi dengan membaca Bismillah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, bahwa dibatalkannya penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut lantaran Lina Mukherjee mengidap penyakit mag akut.
“Berdasarkan pertimbangan kesehatan tersangka yang mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka dirawat di UGD, sehingga kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka,” ujar Kombes Pol Agung Marlianto, saat dihubungi, Jumat (5/5/2023).
Kendati demikian, tersangka Lina menjanjikan akan kooperatif dan wajib memenuhi dipanggil penyidik dalam proses penyidikan kasusnya saat ini.
“Proses penyidikan masih terus berjalan, pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor,” ujarnya.
“Namun, apabila tidak ada maka kasus akan kami serahkan ke JPU untuk diproses ke Pengadilan,” imbuhnya.
Agung juga mengingatkan, jika tersangka masih memproduksi konten yang menimbulkan kegaduhan dimasyarakat ataupun menyerang kelompok ataupun agama tertentu, maka kepolisian tidak akan ragu untuk menindak tegas bahkan menahan tersangka.
“Dihadapan kami tersangka Lina Mukherjee berjanji dia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan sudah mengakui kesalahannya,” jelasnya.***