Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf menanggapi pernyataan Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan terkait ‘presidential threshold’ (PT). Pernyataan tersebut soal ketidakmungkinan membuat norma baru, membatasi jumlah Capres setelah ‘presidential threshold’ 20 persen kursi DPR dihapus.
Dede mengungkapkan, masukan tersebut akan menjadi masukan Komisi II DPR dalam melakukan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. Menurutnya, putusan MK tersebut akan ditindaklanjuti pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu di Komisi II DPR.
“Semua akan dijadikan masukan yang baik. Nanti dirumuskan di Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) saja, dengan harmonisasi akhir bersama Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Dede dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (4/1/2025).
Dede mengatakan, pembahasan RUU Pemilu akan tetap mendengarkan masukan sejumlah pihak terkait, diantaranya dari Pemerintah, akademisi, hingga pakar. Tidak hanya dilakukan revisi UU Pemilu, namun juga dilakukan revisi UU Pilkada yang mendapatkan sorotan untuk dievaluasi.
“Karena pasti akan banyak konsep dan gagasan. Jadi proses masih panjang paling tidak ada setahun ini untuk melakukan kolaborasi ide,” ucapnya.****






