Legislator Tegaskan UU BUMN Tidak Berikan Hak Impunitas

Legislator Tegaskan UU BUMN Tidak Berikan Hak Impunitas

Fajarasia.id – Anggota Komisi VI DPR, Sartono Hutomo menanggapi Undang-Undang (UU) BUMN yang disebut kontradiktif dengan pengusutan kasus korupsi. Ia menegaskan, dalam UU BUMN yang baru tidak ada impunitas atau kebal hukum bagi para jajaran direksinya.

“BUMN tunduk pada hukum, direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, dan bisa dimintai pertanggungjawaban, jika melakukan pelanggaran hukum. Dalam UU BUMN tidak ada impunitas, siapa yang salah harus diusut terhadap hukum dan aturan yang berlaku,” kata legislator dari fraksi Demokrat tersebut kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (9/5/2025).

Sartono menyatakan, para jajaran direksi BUMN wajib menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab. Menurutnya, pelanggaran terhadap korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan merugikan keuangan negara dapat berujung pada proses hukum.

“Ketentuan ini mencerminkan komitmen negara untuk memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional, transparan. Setiap tindakan direksi yang merugikan negara seperti korupsi atau penyalahgunaan kewenangan dapat diproses secara hukum,” ucapnya.

Sartono menambahkan, direksi dan pejabat BUMN sebagai pengelola aset negara yang harus mempertanggungjawabkan setiap keputusan dan kebijakan. Ia berharap kebijakan yang telah ada dapat membuat BUMN lebih profesional lagi ke depannya.****

Pos terkait