Fajarasia.id – Setelah menetapkan dan menahan Mesakh Budiman Januar Angjadi selaku analis kredit Bank NTT, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar, berdasarkan hasil perhitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp3 miliar lebih.
Kajari Kota Kupang, Banua Purba kepada wartawan, Selasa 25 Juli 2023 menegaskan bahwa tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Kota Kupang telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp3 miliar lebih.
Dijelaskan mantan Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, dalam kaus ini penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menetapkan Rahmat selaku debitur sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.
“Dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp3 miliar lebih, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang menetapkan Rahmat selaku debitur sebagai tersangka kedua,” jelas Kajari Kota Kupang.
Menurut Kajari Kota Kupang, tersangka Rahmat telah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka namun Rahmat selaku Debitur tidak memenuhi panggilan jaksa tanpa alasan yang jelas.
“Kami sudah panggil untuk periksa sebagai tersangka tetapi Rahmat selaku debitur tidak memenuhi panggil jaksa,” terang Kajari Kota Kupang, Banua Purba.
Ditambahkan Kajari, tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang akan kembali memanggil Rahmat sebagai tersangka. Jika, hal itupun tidak dipenuhi maka akan dilakukan pencarian oleh Kejari Kota Kupang.
Masih menurut Kajari Kota Kupang, apabila tersangka tidak ditemukan oleh tim penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang maka akan diterbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejari Kota Kupang.
“Jika dipanggil secara patut dan dicaripun tidak ditemukan oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang, maka akan dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka atas nama Rahmat,” tegas Kajari Kota Kupang, Banua Purba.
Banua Purba kembali menegaskan dalam kasus dugaan korupsi di Bank NTT senilai Rp5 miliar ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih.
“Tidak menutup kemungkinan besar akan ada tersangka baru lagi dalam kasus dugaan korupsi di Bank NTT yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3 miliar lebih,” tegas Kajari Kota Kupang.***





