KPU : Hingga Saaini Ada 10 Partai yang Telah Penuhi Syarat Dokumen

KPU : Hingga Saaini Ada 10 Partai yang Telah Penuhi Syarat Dokumen

Fajarasia.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, sebanyak 10 partai telah memenuhi syarat kelengkapan dokumen pendaftaran sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Komisioner KPU Idham Khalik menjelaskan, dengan demikian, ada empat partai yang belum lengkap dokumennya.

“Apabila dokumennya lengkap dan itu disampaikan saat pendaftaran, maka kami terima pendaftarannya,” katanya saat wawancara Pro3 RRI, Senin (8/8/2022).

Sepuluh partai yang dokumennya dinyatakan sudah lengkap adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP). Ada pula Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Partai Perindo), Partai NasDem, Partai Bulan Bintang (PBB).

Selain itu, ada pula Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Gelora.

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, 10 partai tersebut dapat lanjut ke tahapan verifikasi.

Sementara empat partai yang dinyatakan belum lengkap adalah Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI).

“Saat pendaftaran apabila dokumennya tidak lengkap, maka kami berikan kesempatan untuk melengkapi sampai dengan batas akhir masa pendaftaran. Yaitu tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB,” ujarnya.

Perlu diketahui, lanjut Idham, hari ini adalah empat partai yang mendaftar ke KPU.

“Jam 11.00 Partai Republik Indonesia, jam 14.00 Partai Hanura, jam 15.00 Partai Gerindra, jam 15.00 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),” ucapnya.****

Pos terkait