KPK Ungkap SYL dan Kolega Nikmati Rp13,9 Miliar

KPK Ungkap SYL dan Kolega Nikmati Rp13,9 Miliar

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Ketiganya Menteri Pertanian RI periode 2019-2024 SYL, Sekretaris Jenderal Kementan KS, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan MH.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, ada beberapa perkara yang diduga melibatkan SYL. Yakni pemerasan dalam jual beli jabatan dan gratifikasi dengan dugaan total yang diterima SYL dkk ialah Rp13,9 miliar.

“Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” kata Johanis, Kamis (12/10/2023).

Menurutnya, atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, dan para Direktur Jenderal. Bahkan Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I dengan nilai US$4.000 sampai dengan US$10.000.

“Kisaran mulai USD 4 ribu sampai dengan USD 10 ribu,” ujar Johanis Tanak.

Sebelumnya diketahui, KS langsung dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan MH belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan. KPK meminta SYL dan MH kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan selanjutnya.***

Pos terkait