KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim bersama sejumlah pejabat Ditjen Imigrasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, praktik tersebut dijalankan dengan menarik biaya tambahan di setiap tahapan pengurusan dokumen. “Setiap klik ada harganya,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (4/6/2026).

Modus ini diinisiasi oleh mantan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra yang memerintahkan dua Kasubdit, Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, untuk menarik biaya ekstra dari pemohon. Aliran dana kemudian ditampung melalui rekening nominee sebelum dibagikan rutin setiap pekan, termasuk jatah Rp100 juta per minggu untuk Silmy Karim.

KPK menduga total penerimaan mencapai Rp145,5 miliar sepanjang 2022–2026. Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita barang bukti senilai Rp17,5 miliar berupa mobil, motor, sepeda, rekening bank, aset kripto, hingga mata uang asing.

Selain Silmy, tujuh pejabat lain turut ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, serta sejumlah pejabat kantor imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat.

Para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi pemerasan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan KUHP terbaru.***

Pos terkait