Fajarasia.id – KPK Tahan Mantan Direktur Pertamina Kasus Suap KatalisKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi suap pengadaan katalis di PT Pertamina 2012-2014. Penyidik resmi menahan tersangka berinisial CD, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Terhitung sejak 5 sampai dengan 24 Januari 2026 di Rutan Cabang KPK Gedung C1,” ujar Mungki Hadipratikto, pelaksana harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan CD bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara ini. Tiga tersangka lain yang lebih dahulu ditahan yakni GW selaku Direktur PT Melanton Pratama (MP), FAG selaku Manajer Operasi PT MP sekaligus anak GW.
Serta APA selaku pihak swasta yang juga merupakan anak dari CD. KPK menjelaskan PT Melanton Pratama yang bertindak sebagai agen lokal katalis di Indonesia pernah mengikuti tender pengadaan katalis di Pertamina.
Namun dinyatakan gagal karena tidak lolos uji ACE Test. Selanjutnya, atas perintah GW, tersangka FAG menghubungi APA untuk meminta CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender.
Atas pengkondisian tersebut, CD diduga membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Kebijakan itu kemudian mengantarkan PT MP menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan pada periode 2013–2014.
Dengan nilai kontrak mencapai USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar. Selanjutnya, PT MP diduga memberikan sejumlah fee kepada CD yang bersumber dari Albemarle Corp sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar dalam rentang waktu 2013 hingga 2015.
Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan kebijakan yang diambil CD yang bertentangan dengan tugas dan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan Pertamina. Atas perbuatannya, CD disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.





