Fajarasia.co – KPK menahan Direktur PT Bina Karya Raya, SP, dan Direktur Bumi Abadi Perkasa, JPP, Kamis (8/9/2022). Keduanya diduga sebagai pemberi suap Bupati Mamberamo Tengah RHP, tersangka kasus proyek infrastruktur di Kabupayen Memberamo Tengah, Papua.
“Tim penyidik melakukan penahanan tersangka SP, dan tersangka JPP selama 20 hari pertama. Terhitung 8 September 2022 sampai dengan 27 September 2022,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Selain itu, ada dua pihak lagi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Bupati Memberamo RHP, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, MT.
Namun, dua orang tersebut belum ditahan. RHP diketahui masih berstatus sebagai buron.
Karyoto menjelaskan, kasus ini bermula saat SP, JPP, dan MT yang merupakan kontraktor ingin mendapatkan proyek infrastruktur. Agar mendapatkan proyek pekerjaan tersebut, ketiganya mendekati Ricky yang menjabat Bupati Mamberamo Tengah.
Kemudian ketiganya menawarkan sejumlah uang kepada RHP apabila dapat langsung memenangkan sejumlah paket pekerjaan. RPH pun bersedia memenuhi keinginan ketiganya.
RPH lantas meminta pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengkondisikan proyek-proyek bernilai besar agar diberikan kepada tiga orang tersebut. “JPP diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 Miliar, diantaranya proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura,” ujarnya.
“Sedangka SP diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 Miliar. Adapun MT mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 Miliar,” kata Karyoto.
RHP pun menerima uang lewat transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. RHP menerima Rp24,5 Miliar, dari diduga menerima sejumlah uang lain dari beberapa pihak lainnya dengan jumlah masih didalami.****