Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 Cinta Mega terkait kasus korupsi pengadaan lahan Proyek Anies Baswedan di Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan Cinta Mega dilakukan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan tanah Proyek Anies Baswedan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019,” ujar Ali melalui pesan singkat, Rabu (26/4/2023).
Ali mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Kuningan, Jakarta Selatan. ”
Yang bersangkutan sudah hadir di Gedung Merah Putih dan masih dilakukan pemeriksaan,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.
Ali mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.
Belum lama ini, KPK menggeledah sejumlah ruang kerja di gedung DPRD DKI Jakarta, antara lain, 10, 8, 6, 4, dan 2, serta staf Komisi C.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik mengenai proses pembahasan penyertaan modal Perumda Sarana Jaya.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur yang menetapkan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory C Pinontoan sebagai tersangka utama.
Yoory saat ini mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Munjul.***