KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Terkait Peran HM Kunang

KPK Periksa Anggota DPRD Bekasi Terkait Peran HM Kunang

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Kali ini, giliran anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Iin Farihin, yang dimintai keterangan terkait peran HM Kunang (HMK), ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan pada 13 Januari 2026. “Saksi diperiksa terkait dengan peran tersangka HMK dalam pengelolaan pemerintahan di Pemkab Bekasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/1).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam OTT tersebut, sepuluh orang diamankan, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Sehari setelahnya, delapan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil penyidikan, KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga tersangka:

  • Ade Kuswara Kunang (ADK) – Bupati Bekasi nonaktif
  • HM Kunang (HMK) – Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan sekaligus ayah ADK
  • Sarjan (SRJ) – pihak swasta, diduga pemberi suap

KPK menegaskan Ade Kuswara dan HM Kunang berstatus sebagai penerima suap, sementara Sarjan diduga sebagai pemberi.

Pemeriksaan terhadap Iin Farihin menjadi bagian dari upaya KPK mengurai dugaan keterlibatan HM Kunang dalam pengelolaan pemerintahan Kabupaten Bekasi. Lembaga antirasuah itu menekankan bahwa penyidikan dilakukan untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam kasus yang menyeret pejabat daerah hingga keluarga inti bupati.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di tingkat daerah yang melibatkan pejabat publik dan keluarga dekatnya. KPK menegaskan akan terus mendalami bukti serta memeriksa saksi-saksi lain untuk mengungkap jaringan suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pos terkait