KPK Pastikan Ahmad Ali dan Japto Terima Aliran Dana

KPK Pastikan Ahmad Ali dan Japto Terima Aliran Dana

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana gratifikasi metrik ton batubara kepada Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. Uang itu berasal dari mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari, yang menjadi tersangka kasus gratifikasi tersebut

Demikian diungkapkan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, melalui keterangannya yang dikutip pada Kamis (20/2/2025). Rita diduga menerima uang terkait izin eksplorasi metrik ton batubara saat menjabat Bupati Kukar, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Uang itu mengalir melalui PT BKS (Bara Kumala Sakti) milik salah satu ketua organisasi pemuda di Kaltim,” ujarnya. Menurut Asep, orang tersebut kemudian mengalirkan dana kepada kedua orang tersebut.

Ahmad Ali merupakan politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang pernah menjadi anggota DPR periode 2014-2024. Sedangkan Japto adalah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) sebuah organisasi kemasyarakatan.

Asep menambahkan KPK sudah melakukan upaya penggeledahan terkait dugaan aliran dana tersebut. Hasilnya, KPK telah mengantongi bukti dugaan aliran dana kepada Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

Dari rumah Japto, penyidik menyita uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 mobil. Sementara dari rumah Ahmad Ali disita uang senilai Rp 3,4 miliar, barang bukti elektronik, dan jam tangan.

Asep menyatakan uang gratifikasi Rita memang disamarkan melalui aset-aset mewah seperti mobil, perhiasan, bangunan, dan lainnya. “Namun, kami lebih mencari cara untuk mengembalikan kerugian keuangan negaranya,” ujarnya.****

Pos terkait