KPK Panggil Gusrizal Staf Anggota DPR Achmad Hafisz Tohir Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Riau

KPK Panggil Gusrizal Staf Anggota DPR Achmad Hafisz Tohir Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Riau

Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gusrizal selaku staf anggota Komisi XI DPR Achmad Hafisz Tohir. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan flyover di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.

Selain Gusrizal, penyidik memanggil Agus Iskandar (Pensiunan PNS Kementerian Pekerjaan Umum/karyawan swasta), “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa. (11/2/2025).

Selain di Jakarta, penyidik juga melakukan pemanggilan saksi di Kantor Perwakilan BPKP Prov Riau. Ada delapan saksi yang dipanggil, yakni Hamdan, Kepala UPT Laboratorium Bahan Konstruksi Dinas PUPRPKPP Provinsi Riau.

Yusfar, ASN Dinas PUPR Provinsi Riau; Seprizon, ASN Pengawas Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Provinsi Riau. Yunannaris, Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan tahun 2017–2019; Jerry Herwindo, PNS Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Riau.

Berikutnya Apriandy Isra, PNS/Staf di bidang Binamarga sekaligus PPTK MK tahun 2018. Benny Saputra, JFT Analis Kebijakan Dinas kepemudaan dan Olahraga Prov. Riau 2022–sekarang/anggota Pokja 03/Dis.PUPR/L tahun 2018.

Terakhir Wilton Wahab, wiraswasta (pegawai Lepas PT Yodya Karya). Dalam kasus ini, KPK sendiritelah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian keluar negeri.

Lima orang yang dicegah keluar negeri merupakan tersangka dalam kasus ini. Mereka Yunannaris (YN) selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Prov Riau.

Gusrizal dan Triandi Chandra (TC) selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (pihak swasta). Terkhir Elpi Sandra (ES) selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga, serta Nurbaiti (NR) selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru.

Pencekalan ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan. Sementara itu, KPK mengungkap, akibat dugaan korupsi ini, diduga telah menyebabkan kerugian keuangan sebesar Rp60 miliar.****

Pos terkait