fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan surat dakwaan untuk mantan Anggota DPRD Jambi Kusnindar dan kawan-kawan (dkk). Surat dakwaan Kusnindar dkk juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengembangan Negeri Jambi untuk menjalani persidangan.
Kusnindar merupakan terdakwa dalam kasus penerimaan suap dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus RAPBD Provinsi Jambi. Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Senin (21/8/202).
“Hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dari terdakwa Kusnindar dkk. Sebagai pihak penerima suap yang diberikan Zumi Zola,” kata Ali.
Selanjutnya kata Ali, penahanan para terdakwa menjadi wewenang PN Jambi. “Penahanan para Terdakwa berlanjut dan wewenang saat ini berada di Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Menurut Ali, pembacaan surat dakwaan sebagai agenda sidang pertama masih menunggu penetapan hari sidang dari Panitera Muda Tipikor. Dalam kasus ini KPK setidaknya telah memproses hukum 52 tersangka, termasuk mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Dari jumlah itu, sebanyak 24 tersangka telah divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah.
Proyek tersebut sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi. Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar.
Uang tersebut disiapkan untuk diberikan kepada para anggota DPRD agar RAPBD tersebut mendapatkan persetujuan. Setidaknya para tersangka menerima sua senilai Rp100-400 juta.****





