Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 s/d 2018. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidikan itu berkaitan pengadaan truk angkut dan rescue carrier vehicle.
“Saat ini, KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dilingkungan Basarnas RI. Berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” kata Ali Fikri digedung Merah Putih KPK, Kamis (10/8/2023).
Namun, Ali belum bisa mengumumkan nama dan kronologi kasus pengadaan barang dan jasa di Basarnas untuk 2012 sampai 2018. “Terkait profil lengkap para pihak ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal disangkakan belum dapat disampaikan karena pengumpulan alat bukti,” kata Ali.
Menurut Ali, pengumuman kronologi kasus dan penahanan para tersangka di lakukan ketika penyidikan berhasil mendapatkan alat bukti secara utuh dan jelas. “Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,” katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Basarnas, Marsdya HA sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. Kasus itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (25/7/2023).
Saat itu, KPK menangkap Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol ABC terjaring dalam operasi senyap tersebut. Dia juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Henri.
Adapun KPK juga menetapka tiga tersangka lainnya sebagai pemberi suap, yaitu Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, MG. Sert Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, MR dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, RA.***