KPK Duga Ada Aliran Uang Suap Pajak ke Ditjen Pajak Kemenkeu

Juru bicara KPK Budi Prasetiyo
Juru bicara KPK Budi Prasetiyo

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang dalam kasus dugaan suap pemeriksaan pajak yang melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Uang tersebut disebut mengalir ke pihak-pihak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Penelusuran Aliran Dana

Budi menegaskan KPK akan menelusuri lebih jauh siapa saja yang menerima aliran dana tersebut dan berapa jumlahnya. Selain itu, KPK juga akan mendalami peran sosok-sosok lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama para tersangka yang sudah ditetapkan.

“Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT Wanatiara Persada maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” jelasnya.

OTT Pertama 2026

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pertama KPK di tahun 2026 yang berlangsung pada 9-10 Januari. Dalam operasi tersebut, delapan orang diamankan.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).

Suap Rp4 Miliar untuk Turunkan Pajak

Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap sebesar Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakut. Suap tersebut diberikan agar biaya pembayaran kekurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 diturunkan dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Fokus KPK

Dengan dugaan adanya aliran dana ke Ditjen Pajak, KPK menegaskan akan memperluas penyidikan. Evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan praktik pengaturan pajak tidak lagi merugikan negara.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut sektor strategis pertambangan dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.

Pos terkait