Fajarasia.id – Di tengah derasnya arus digitalisasi, sepasang suami istri memilih langkah tak biasa. Alih-alih sekadar mengeluh di media sosial, mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait praktik penghangusan sisa kuota internet. Gugatan ini pun menjadi sorotan karena menyentuh isu yang selama ini dianggap lumrah, namun dirasakan semakin memberatkan masyarakat.
Langkah berani pasutri tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi. Menurutnya, keberanian menempuh jalur konstitusional mencerminkan tumbuhnya kesadaran hukum masyarakat di era digital.
“Internet hari ini bukan lagi kebutuhan tambahan. Ia sudah menjadi urat nadi aktivitas masyarakat—untuk bekerja, berusaha, belajar, hingga mengakses layanan publik,” ujar Okta di Jakarta, Rabu (14/1/2025).
Okta menegaskan, gugatan ini bukan sekadar soal kuota yang hangus, melainkan simbol relasi kuasa antara konsumen dan penyedia layanan. Ia mendukung penuh langkah masyarakat memperjuangkan keadilan melalui MK.
“Kuota internet itu dibeli dengan uang rakyat. Tidak bisa begitu saja dihapus tanpa mekanisme jelas dan perlindungan hukum,” tegas Politisi Fraksi PAN tersebut.
Isu ini semakin serius karena nilai kuota internet yang hangus diperkirakan mencapai Rp 63 triliun. Okta menilai angka tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan terbuka.
“Rp 63 triliun bukan angka kecil. Harus ada transparansi dan investigasi agar tidak merugikan masyarakat maupun negara,” ujarnya.
Okta mendorong DPR RI, khususnya Komisi I, untuk bertindak lebih konkret dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama kementerian terkait dan operator telekomunikasi. Tujuannya agar kebijakan ke depan lebih berpihak pada masyarakat.
“Komisi I perlu memanggil Komdigi dan penyedia layanan. Duduk bersama, membahas secara adil dan komprehensif,” kata Okta.
Dari gugatan pasutri hingga dorongan parlemen, isu kuota internet hangus kini menjelma menjadi simbol perjuangan hak digital warga negara. Lebih dari sekadar keluhan individu, ia menuntut keadilan, transparansi, dan keberpihakan negara di tengah kehidupan yang semakin terhubung oleh jaringan.





